Rapat Dewan Pengupahan KBB, Unsur Pengusaha Mangkir

Bandung, KPonline – Disaat pekerja/buruh yang lain berjuang ke DPR-RI, menuntut dicabutnya undang-undang No.11 Tahun 2020 (OmnibusLaw).

Untuk pekerja/buruh Kabupaten Bandung Barat bukan tidak mau berangkat ke Jakarta, tapi didaerah khususnya Kabupaten Bandung Barat sedang melalukan rapat dewan pengupahan, untuk menentukan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2021. Rapat di gelar pada Hari ini Senin (9/11).

Bacaan Lainnya

Karena upah merupakan urat nadi pekerja/buruh, sebab ketika upah tidak ada kenaikan maka matilah urat nadinya.
“Kalau urat nadi putus buruh bisa apa?”. Bisa jadi mungkin sebagai kacung di negeri sendiri.

Kali ini rapat ke dua setelah sebelumnya dilakukan, akan tetapi sangat disayangkan, sebab dari pihak Pengusaha/Apindo lagi-lagi tidak ada yang hadir seperti pada rapat yang pertama. Dengan alasan tidak mau berkerumun dengan orang banyak dan protokol kesehatan.

Alasan tersebut mungkin saja dapat diterima atau mungkin para pekerja/buruh menduga ada ketidak mauan untuk menghadiri rapat tersebut, padahal dari dewan pengupahan yang lain menunggu apa isi dari keinginan dari pihak apindo.

Mungkin masih ingat pas dirapat pertama dituliskan kalau UMK bisa naik karena masih adanya angka Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) dan Inflasi, ketika LPE minus maka Inflasi masih bisa menjadi tolak ukur kenaikan UMK, namun sayangnya dari pihak Badan Pusat Statistik (BPS) Inflasi hanya bisa keluar diakhir Desember yang bisa dilihat hanya Tahun 2017-2019 tumbuh 5,02 %.

Kita pekerja/buruh KBB akan tetap berkomitmen, bahwa kenaikan upah harus tetap ada kenaikan diangka 8.51%, hal tersebut dihitung dari rata-rata kenaikan setiap tahunnya, ketika menggunakan dasar PP No. 78/2015.

Rapat akan dilanjutkan hari pada Hari Kamis 12 November 2020, yang akan memaksa menghadirkan pihak Apindo.Bagaimanapun caranya, ketika surat dari dewan pengupahan tidak bisa, maka Bupati yang akan langsung memanggil sebagai penguasa Wilayah dan pihak pekerja/buruh akan mengikuti Apindo maunya dimana rapatnya, “tegas Wagimin salah satu dewan pengupahan dari pihak unsur serikat pekerja” setelah rapat Hari Kamis mendatang akan dilanjut dengan rapat pleno pada Hari Jum’atnya, kejar waktu sebelum tanggal (21/11/20) penetapan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat.

Para buruh berharap semoga mengahsilkan angka yang sesuai dengan keinginan buruh
Hidup Buruh…Hidup Buruh…Hidup Buruh…

Penulis : Inces
Editor : Drey

Pos terkait