Jakarta, KPonline-Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) memaparkan secara komprehensif pokok-pokok pikiran dalam pembentukan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru. Dokumen tersebut menjadi arah perjuangan buruh pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembentukan regulasi ketenagakerjaan yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada pekerja.
Dalam kerangka hukum yang disusun, KSP-PB menegaskan bahwa dasar pembentukan UU baru ini merujuk pada Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut secara tegas memerintahkan pemerintah dan DPR untuk menyusun UU Ketenagakerjaan baru, bukan sekadar merevisi atau memperbaiki regulasi lama.
Dalam paparannya, KSP-PB menjelaskan bahwa pembentukan Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru nanti harus memenuhi beberapa ketentuan mendasar. Diantaranya adalah bentuk hukum berupa undang-undang baru dengan metode single subject rule, bukan omnibus. Selain itu, substansi harus mengakomodasi UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 6 Tahun 2023, serta berbagai putusan MK yang relevan.
Tak hanya itu, aspek waktu juga menjadi sorotan. UU ini harus segera dibahas dan disahkan paling lambat 31 Oktober 2026, sebagaimana amanat yang tertuang dalam putusan MK.
KSP-PB juga menegaskan bahwa pembentukan UU Ketenagakerjaan wajib memenuhi dua prinsip utama, yakni prinsip formil dan materiil.
Pada prinsip formil, terdapat tujuh syarat utama, diantaranya:
•Dibentuk sebagai UU baru
•Tidak menggunakan metode omnibus
•Mengacu pada teknik pembentukan peraturan perundang-undangan
•Melibatkan partisipasi bermakna (meaningful participation)
•Pembahasan dilakukan secara transparan dan terbuka
Sementara pada prinsip materiil, terdapat sepuluh poin penting yang harus dipenuhi:
1. Berlandaskan UUD 1945 dan TAP MPR.
2. Mengakomodasi 19 putusan MK.
3. Mengadopsi 26 konvensi ILO.
4. Berorientasi pada perlindungan HAM.
5. Menegaskan peran aktif negara.
6. Kepastian hukum, adil, bermanfaat.
7. Sinkron, harmonis, mudah dipahami.
8. Sejumlah penjelasan dijadikan norma.
9. Sejumlah materi PP dimuat dalam UU.
10. Mengatur kelompok pekerja lainnya.
Kemudian dalam dokumen tersebut, KSP-PB mengajukan 17 isu baru yang dinilai belum terakomodasi dalam regulasi sebelumnya. Beberapa diantaranya mencerminkan perkembangan zaman, seperti:
•Perlindungan pekerja platform digital
•Hak pekerja freelance
•Transisi teknologi dan energi
•Larangan penahanan dokumen pekerja
•Pembentukan dewan kesejahteraan buruh
Selain itu, terdapat pula gagasan pembentukan satgas anti-PHK, larangan percobaan tenaga kerja yang merugikan, serta pelatihan vokasi yang lebih terstruktur.
Tak hanya menawarkan hal baru, KSP-PB juga mengusulkan 59 isu perbaikan terhadap sistem ketenagakerjaan yang ada saat ini. Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan antara lain:
•Penghapusan sistem outsourcing
•Penghapusan sistem kerja kemitraan yang eksploitatif
•Penghapusan sistem kerja harian lepas
•Penguatan perlindungan bagi pekerja perempuan dan disabilitas
Disisi lain, isu pengupahan juga mendapat perhatian besar. KSP-PB mengusulkan perbaikan menyeluruh, mulai dari:
•Penetapan upah minimum
•Struktur dan skala upah
•Rasio upah tertinggi dan terendah
•Larangan pemotongan dan penundaan upah
Tak kalah penting, KSP-PB juga menuntut jaminan upah penuh saat mogok kerja serta penguatan peran serikat pekerja dalam penetapan kebijakan upah.
Dalam aspek hubungan industrial, KSP-PB menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) harus menjadi opsi terakhir. Oleh karena itu, mereka mengusulkan:
•Larangan PHK secara sewenang-wenang
•Mekanisme penyelesaian PHK yang adil
•Kepastian pembayaran hak pekerja
•Penetapan pesangon yang layak, termasuk bagi pekerja kontrak
Selain itu, pengawasan ketenagakerjaan juga harus diperkuat dengan sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar.
KSP-PB juga menekankan pentingnya peran serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dalam sistem ketenagakerjaan. Mulai dari perlindungan pengurus, keterlibatan dalam perundingan, hingga jaminan kebebasan berserikat.
Tak hanya itu, keberadaan federasi dan konfederasi juga harus diakui secara penuh dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional.
Dokumen ini menjadi bukti nyata bahwa gerakan buruh di Indonesia saat ini tidak hanya melakukan perlawanan di jalanan, tetapi juga menawarkan konsep konkret dalam pembentukan kebijakan.
Dengan memadukan prinsip hukum, substansi perlindungan, serta realitas dunia kerja modern, KSP-PB berharap UU Ketenagakerjaan yang baru benar-benar menjadi payung hukum yang adil dan menyejahterakan pekerja.
“Ini bukan sekadar perubahan aturan, tapi perubahan arah. Dari yang sebelumnya cenderung pro-investasi, menjadi lebih seimbang dan berpihak pada keadilan sosial bagi seluruh pekerja,” menjadi semangat yang tercermin dalam dokumen tersebut.
Kini, publik menanti bagaimana pemerintah dan DPR merespons gagasan besar ini. Apakah akan sejalan dengan aspirasi buruh, atau kembali memicu gelombang perjuangan di jalanan.