Pukul Mundur Freeport untuk Menuju Indonesia yang Berdikari

Jakarta, KPonline – PT. Freeport Indonesia kembali menjadi buah bibir dan mencuat kepermukaan. Hal tersebut dikarnakan tidak diterbitkannya izin ekspor konsentrat oleh pemerintah karena PT. Freeport Indonesia belum menunaikan kewajibannya yang sudah diatur oleh Undang-undang.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP No.23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP Minerba) yang diterbitkan pemerintah, perusahaan tambang yang diperbolehkan ekspor hanya mereka yang memenuhi sejumlah persyaratan seperti berkomitmen untuk membangun smelter, divestasi 51 persen saham bagi perusahaan asing, serta mengubah status KK menjadi IUPK.

Bacaan Lainnya

Secara historis, PT. Freeport Indonesia merupakan perusahaan pertama yang lahir dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan orde baru Soeharto. Kebijakan tersebut termanifestasikan dalam Undang-undang Penanaman Modal Asing. Dengan status Kontrak Karya (KK) yang dipegangnya, PT. Freeport Indonesia memiliki control penuh atas perusahaannya, maka tidak heran jika KK menjadikan PT. Freeport Indonesia seperti Negara dalam Negara.

50 Tahun sudah PT. Freeport Indonesia beroperasi dan mengeksploitasi kekayaan alam bangsa Indonesia yang juga berakibat pada rusaknya lingkungan hidup, namun tidak ada kontribusi yang signifikan dalam pembangunan ekonomi nasional apalagi kesejahteraan bangsa Indonesia terkhusus rakyat di Papua. Menteri SDM menyebutkan hanya 1 T kontribusi Freeport dalam 1 tahun untuk Indonesia. Padahal dalam satu tahun, Freeport menghasilkan ratusan ribu ton emas.

Dilihat dari perjalanannya, sebagai perusahaan yang berada dalam sebuah Negara yang merdeka serta Negara hukum, PT. Freeport Indonesia harusnya sudah tidak bisa di anulir lagi. Dari segi divestasi misalnya, pada perjanjian KK generasi kedua yang terjadi pada tahun 1991 disebutkan bahwa, selambatnya selama 10 tahun setelah penandatanganan KK, atau pada tahun 2001, PTFI sudah harus melepas sahamnya sebesar 10% pada pihak pemerintah dan 10 tahun selanjutnya yakni pada tahun 2011, Pihak Nasional Indonesia sudah harus memiliki 51% saham PT. Freeport Indonesia. Keyantaannya, sampai saat ini, yakni 2017, PT. Freeport Indonesia belum melepas sahamnya yang sudah disepakati dalam KK.

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) sendiri, sebagai salah satu organisasi mahasiswa nasional, sudah belasan tahun menyuarakan bahwa PTFI sudah selayaknya dimiliki dan dikelola oleh bangsa Indonesia dengan slogan Nasionalisasi. Karena PT. Freeport Indonesia, merupakan tambang emas terbesar di dunia. Jika penambangan PTFI diorientasikan untuk kepentingan nasional, terkhusus rakyat papua yang sampai hari ini masih belum mendapatkan kehidupan yang layak, tentu bangsa ini tidak perlu lagi menjadikan hutang dan investasi menjadi tulang punggung dalam pembangunan.

LMND juga akan melakukan aksi massa yang rencananya akan digelar bersama aliansinya seperti: Aliansi mahasiswa Indonesia (AMI) dan Jaringan Mahasiswa Independen (JMI) pada 1 Maret 2017 dengan sikap yang sama yakni: Nasionalisasi PT. Freeport dibawah control rakyat untuk Kepentingan nasional seperti, membangun indutri nasional yang secara otomatis akan menciptakan lapangan pekerjaan, upah layak nasional dan memberikan pendidikan dan kesehatan gratis serta berkualitas.

Pos terkait