PUK SPL FSPMI PT TSI Selesaikan Kasus PHK Melalui Perundingan Bipartit

Morowali, KPonline – Pengurus PUK SPL FSPMI PT TSI , Ketua, Muhammad Arabi Seniman, Wakil Ketua III, Jusnedu Nursal, Bendahara, Haerun Edi, Korlap Aprianto Rizky dan Askar melakukan pendampingan terkait kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) atas nama saudara Munawir pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Perundingan Bipartit tersebut dilakukan di kantor tenant (GA) yang dihadiri Ahmad Ridwan dan Lugas selaku Pimpinan perusahaan PT.TSI. Informasi yang berhasil dihimpun koran perdjoeangan Bipartit dilakukan untuk membahas PHK atas nama Munawir yang diduga Face Print (FC) dan mangkir (ijin sakit tanpa surat keterangan sakit), menurut serikat pekerja terkait face print (FC) itu bukan kategori pelanggaran berat dalam hal ini tidak di berikan sanksi apapun.

“Ini bukan pelanggaran berat namun itu suatu pelanggaran ringan dan harus di lakukan pembinaan,” ungkap Muhamad Arabi Seniman.

Lebih lanjut dijelaskan terkait mangkir atau tanpa surat ijin keterangan sakit di benarkan oleh Munawir, namun sebenarnya surat keterangan sakitnya ada, tetapi kenapa dimangkirkan.

“Atas dasar tersebut kami pengurus serikat pekerja PUK SPL FSPMI PT. TSI meminta kepada pimpinan perusahaan agar surat pemutusan hubungan kerja atas nama Munawir di cabut, “Kami minta surat PHK atas nama Munawir di cabut dan kami minta kasus faceprint (FC) dan surat keterangan sakit mengakibatkan mangkir harus di croscek kembali agar kemudian hari tidak terjadi lagi masalah seperti itu,” kata dia.

Kemudian pada Selasa, 17 Oktober 2023 pihak serikat SPL FSPMI mempertanyakan kembali tentang hasil perundingan di tanggal 11 Oktober 2023 yang lalu. “Alhamdulillah pihak pimpinan PT.TSI berkordinasi bersama pimpinan departemen bahwa saudara Munawir akan di pekerjaan kembali tapi dengan catatan harus di berikan pembinaan selama satu bulan di kantor Tenang (GA), “Jika dikemudian hari melakukan pelanggaran akan berikan sanksi sesuai peraturan perusahan yang berlaku,” lanjutnya.

Atas usaha lobi dan melalui perundingan Bipartit yang dilakukan pengurus serikat PUK SPL FSPMI PT. TSI akhirnya berbuah manis dan PHK atas nama Munawir dicabut atau dibatalkan. (Yanto)