PUK SPL FSPMI PT. Mega Pratama Ferindo Catatkan Perjanjian ke Disnaker

Tangerang, KPonline – Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPL FSPMI PT. Mega Pratama Ferindo, Senin (21/05/18) mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang yang beralamat di Jl. Raya Parahu Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Banten.

Ketua PUK, Joko Witono yang didampingi pengurus lainnya Nurwahadi dan Iim Rohiman, mendatangi kantor Disnaker Kabupaten Tangerang untuk mendaftarkan Kesepakatan yang dibuat bersama pihak perusahaan tertanggal 15 Agustus 2017 yang disebut HRD baru di perusahaan tersebut bahwa kesepakatan itu salah dan tidak menerima kesepakatan tersebut.

“Untuk mencegah adanya masalah yang akan terus dilakukan oleh pihak perusahaan dan kesepakatan itu menjadi sah juga legal kesepakatan itu harus didaftarkan/dicatat di Dinas Tenaga Kerja,” ujar Joko Witono setelah Bipartit dengan Perusahaan (07/05/18)

Laporan berkas/surat permohonan pencatatan Kesepakatan diterima oleh Priyono selaku Sub Bag Umum Dinas Tenaga Kerja tanggal 21 Mei 2018 dibuktikan dengan Tanda Terima.

Selanjutnya dalam waktu dekat berkas tersebut akan didaftarkan dan dicatatkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Provinsi Banten. Kata Iim Rohiman

(Chuky)