PUK SPL FSPMI PT. Karawang Prima Sejahtera Steel Gelar Pendidikan PKB : PUK Harus Bergerak dan Berjuang Mulai Dari Sekarang Untuk Merubah Mindset Anggota Dalam Hadirnya FSPMI

Karawang, KPonline – Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sangat penting sekali harus ada disetiap perusahaan dan Organisasi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Karena, isi yang tertuang didalam redaksi PKB ada syarat dengan kesepakatan antara kedua belah pihak antara Perwakilan Perusahaan yang diberi Kuasa Kepada Management ataupun langsung dengan Owner nya bersama Perwakilan Karyawan yang di wakilkan oleh Pengurus Serikat Pekerja. Rabu, (17/02/2021).

Seperti yang di lakukan oleh PUK SPL FSPMI PT. Karawang Prima Sejahtera Steel yang menggelar Pendidikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk bekal dan wawasan tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk diterapkan di dalam PT. Karawang Prima Sejahtera Steel untuk Kesejahteraan Karyawannya.

Bacaan Lainnya
Situasi Pendidikan PKB PUK SPL FSPMI PT. Karawang Prima Sejahtera Steel

Pendidikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini di hadiri oleh Perangkat PUK SPL FSPMI PT. KPSS sebagai peserta seperti Asep Murdani sebagai Ketua, Maryana sebagai Sekretaris, Jarkasih sebagai Bendahara, Alam Mulyana sebagai Wakil Ketua Bidang PKB dan Pengupahan, Andi sebagai Advokasi atau Pembelaan, Asep Jaya sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pendidikan.

Pendidikan PKB ini berlangsung di kantor Sekretariat PUK SPL FSPMI PT. Karawang Prima Sejahtera Steel, Jalan Pangkalan Loji, Dusun Karadak, RT 05 RW 03 Desa Wanajaya Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang.

Muhamad Sulton bersama Ahmad Nurdih dari Perangkat PC SPL FSPMI Kabupaten Karawang sebagai Wakil Ketua III Bidang PKB dan Pengupahan sekaligus sebagai pemberi pemateri (tutor) Pendidikan PKB dan juga hadir Dedi Heryadi sebagai Ketua PC SPL FSPMI Kabupaten Karawang, Fadjar Setiawan sebagai Sekretaris PC SPL FSPMI Kabupaten Karawang, dan Hasan Wakil Ketua IV Bidang Infokom.

Dalam kesempatannya Ahmad Nurdih menyampaikan secara singkat hal yang sangat mendasar, peran penting serikat pekerja dalam perjanjian kerja bersama ini dengan tujuan untuk meraih kesejahteraan para anggota dan keluarganya.

Ahmad Nurdih Perangkat PC SPL FSPMI Kabupaten Karawang dari Wakil Ketua III Bidang PKB yang memberikan Materi PKB

Menurut Ahmad Nudih jika para pekerja/buruh ingin menggapai sebuah kesejahteraan, maka ada 4 (empat) hal yang harus di lalui, yaitu melalui peran SP/SB dengan mempunyai Strategi yang matang melalui Konsep terlebih dahulu, kemudian Lobby, lalu ke tiga Aksi yang di singkat dengan Konsep, Lobby, Aksi (KLA), mengacu kepada aturan yang berlaku baik eksternal (Undang-undang) maupun internal (PKB) dan yang tak kalah pentingnya adalah melalui peran politik yang ke empat jadi keempat itu di singkat KLAP.

Sementara itu menurut Muhamad Sulton, sehubungan saat ini adanya undang-undang Cipta Kerja, maka di PUK SPL FSPMI PT. Karawang Prima Sejahtera Steel yang belum memiliki PKB pada saat nanti perundingan untuk harus dapat mensiasatinya dengan mengcopy paste redaksional isi UU Cipta Kerja di PKB nanti.

“PUK harus bergerak dan berjuang mulai dari sekarang untuk merubah Mindset anggota dalam hadirnya FSPMI, kita aplikasikan Pendidikan PKB hari ini demi Kesejahteraan Karyawan dan keluarganya” tegasnya Muhamad Sulton. (AM)

Pos terkait