PUK SPL FSPMI PT. Intan Metalindo Gelar Konsolidasi dan Sosialisasi Anggota

Tangerang, KPonline – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPL FSPMI) PT. Intan Metalindo menggelar konsolidasi anggota dan sosialisasi Partai Buruh di RM. Abah Cianjur, Laksana, Kabupaten Tangerang. Minggu (29/10/2023)

Konsolidasi anggota dihadiri Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz,S.H., Sekretaris Daerah Garda Metal Tangerang Sujiatin, Sekretaris Exco Partai Buruh Kabupaten Tangerang Omo, Pengurus Pimpinan Cabang SPL FSPMI Tangerang Raya, Caleg DPRD Kabupaten Tangerang Dapil 3 dan perwakilan anggota PUK SPL FSPMI PT. Intan Metalindo.

Bacaan Lainnya

Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, memaparkan sejarah lahir dan terbentuknya kembali Partai Buruh diawali dari disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Lebih lanjut, Pria yang juga menjabat sebagai Mahkamah Partai Buruh, menambahkan Partai Buruh harus kuat dan duduk ambil bagian di Parlemen untuk menyelamatkan peran dan fungsi serikat pekerja juga kesejahteraan buruh.

“Jika peran dan fungsi serikat pekerja hilang, udah gak ada artinya lagi, dipastikan kesejahteraan buruh semakin tertinggal”, papar Riden

Sekretaris Daerah Garda Metal Tangerang Raya, Sujiatin atau biasa dipanggil Gibas, menjelaskan partai buruh yang lahir dari pergerakan inisiasi serikat pekerja wajib buruh mendukung dan memenangkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Buruh.

“Partai politik mana yang mendukung kenaikan upah selain Partai Buruh, yang berjuang demi upah, kesejahteraan hanya serikat pekerja, wajib menangkan Partai Buruh di pemilu 2024”, jelasnya

Diakhir, Akhmad Zaenudin selaku perwakilan pengurus Pimpinan Cabang SPL FSPMI Tangerang Raya, mengatakan Omnibus Law produk pemerintah yang tidak sama sekali mendukung buruh, yang ada malah semakin menyengsarakan buruh dan rakyat Indonesia.

Menurutnya, Omnibus Law tidak menjamin upah maupun jaminan bagi pekerja, pasalnya dalam regulasi yang tertuang dalam UU Omnibus Law No.06 Tahun 2023 dibuat hanya untuk kepentingan Investor bukan untuk kepentingan buruh dan rakyat.

“Tolak ukur upah, status pekerja tidak jelas, tak ada kepastian jaminan sosial, pekerja mudah di PHK, hak-hak tanah rakyat mudah dirampas dengan dalih investasi dan daerah Strategis nasional”, tutup Zaenudin

Penulis : Chuky
Photo : Galeri MPTR

Pos terkait