PUK SPEE FSPMI PT. Parsintaulin Karya Perkasa Cirebon Tolak Perwakilan Manajemen Saat Bipartit, Ada Apa?

Cirebon, KPonline – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronok dan Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPEE FSPMI) PT. Parsintaulin Karya Perkasa Cirebon melayangkan surat Bipartit kepada manajemen terkait beberapa permasalahan yang timbul antara perusahaan dan karyawan.

Adapun pelaksanaan bipartit pada Selasa (12/10/2021) bertempat di kantor Bmax Sumber kabupaten Cirebon antara pihak serikat pekerja dengan pihak manajemen PT. Parsintaulin Karya Perkasa. Tobok Situmorang, Wahyu Samosir, Novan Riyanto, dan Ripal Pathurrohman sebagai perwakilan manajemen perusahaan sementara dari pihak serikat pekerja diwakili Karsiman selaku Ketua PUK, M. Djunledi sebagai sekretaris PUK, Wahidin dan Akmal sebagai anggota serikat pekerja.

Bipartit dimulai pukul 10:00 WIB, Namun pihak serikat pekerja menolak perwakilan manajemen yang hadir dalam perundingan Bipartit ini dengan alasan perwakilan yang hadir tidak bisa membawa surat mandat dari manajer perusahaan sebagai pengambil keputusan. Mereka hanya hadir untuk menampung hal-hal yang disampaikan pihak serikat kepada manajer perusahaan.

Karsiman selaku ketua PUK menolak Bipartit ini dilanjutkan karena pihak manajemen tidak bisa mengambil keputusan dan serikat pekerja akan meminta Bipartit ulang pada Senin (19/10/2021).

Dalam Bipartit ini ada tiga poin yang akan di rundingkan dengan pihak manajemen:
1. Terkait hak Sunardi biller kota yang memasuki masa pensiun tetapi pesangonnya diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
2. Terkait hak Almarhum Munadi yang sampai saat ini (kurang lebih dua bulan) terindikasi belum juga dibayarkan oleh perusahaan, dan
3. Terkait Karsiman, Marjuki, dan Rasidi yang sudah memasuki masa pensiun tetapi dimutasi ke kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.

“Dalam mutasi yang diberikan kepada tiga orang karyawan, serikat pekerja menduga ada indikasi untuk menghilangkan hak karyawan yang memasuki masa pensiun sebab apabila menolak dimutasi maka perusahaan mempersilahkan karyawannya untuk membuat surat pengunduran diri, ini tidak masuk akal disaat karyawan memasuki masa pensiun tetapi dimutasi”, ungkap Karsiman.

Kontributor : Cirebon