Konsolidasi Akbar PUK SPAI FSPMI PT. Jiale Indonesia Textile : Kebebasan Berserikat Dilindungi Undang-Undang

 

Jepara, KPonline – Bertempat di depan lobi PT. Jiale Indonesia Textile, puluhan buruh Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) PT. Jiale Indonesia Textile mengadakan konsolidasi akbar.

Konsolidasi akbar perdana dilakukan untuk membahas mengenai permasalahan ketenagakerjaan, kebebasan berserikat hingga penguatan mental antara anggota, Rabu (13/10/2021).

Dalam keterangannya, Doni Saputro ketua PUK SPAI FSPMI PT. Jiale Indonesia Textile menyampaikan mengenai jatidiri buruh, guna membuka pemikiran anggotanya.

“Setinggi apapun jabatan mereka jika mereka menerima upah pada dasarnya mereka juga pekerja atau buruh”, ujar Doni Saputro dalam konsolidasi.

Dalam konsolidasi tersebut, Doni juga menyampaikan pentingnya bagi buruh berserikat hingga meruntut pada hukum kebebasan berserikat bagi buruh, sebagaimana telah tertuang dalam UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Kebebasan berserikat adalah hak mutlak pekerja. Dan dalam hal ini siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh”, imbuh Doni.

Doni berpesan kepada anggota untuk memperkuat ikatan pekerja satu dengan yang lainnya.

“Dalam kesempatan kali ini saya himbau kepada kawan kawan untuk memperbanyak jumlah anggota kita, karena disitu bisa menjadi nilai tawar kita. Sampaikan ke kawan-kawan yang masih bekerja lainnya”, pesan Doni.

Konsolidasi sore ini terpantau aman dan lancar oleh acara dan selesai tepat Pukul 16.30 WIB.

Penulis : Agus
Editor : Dedi