PUK SPAMK FSPMI PT. Shinto Kogyo Indonesia Bersama Pengusaha Tandatangani PKB Tanpa Omnibus Law

Bekasi, KPonline – Bertempat di Ruangan Meeting room Plant 1 PUK SPAMK FSPMI PT. Shinto Kogyo Indonesia dengan Pengusa PT. Shinto Kogyo Indonesia menandatangani PKB tanpa Omnibus Law Periode 2022 – 2024. Kamis, (20/10/2022)

Bacaan Lainnya

Dari Serikat Pekerja di wakili oleh Ketua PUK SPAMK FSPMI PT. Shinto Kogyo Indonesia Edwinsyah, S.H dan Sekretaris PUK SPAMK FSPMI PT. Shinto Kogyo Indonesia Marthin serta dari Pengusaha di wakili oleh Naoya dan Hiramatsu.

Mungkin Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah perjanjian kerja bersama (PKB) atau yang lebih dikenal dengan PKB. Perusahaan, terutama yang sudah berskala besar, akan sangat membutuhkan perjanjian kerja bersama (PKB).

Hal itu disebabkan oleh jumlah karyawan yang semakin banyak dan terlebih, jika mereka tergabung dalam serikat pekerja.

Banyaknya perbedaan serta kondisi-kondisi tertentu, memicu dibentuknya perjanjian kerja bersama antara perusahaan dan Serikat pekerja.
Perjanjian Kerja Bersama telah disebutkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 Pasal 1 Ayat 2. Yang berbunyi “Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh; atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha; atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha; yang memuat syarat-syarat kerja, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.”

Hari ini telah selesai penandatangan PKB tanpa Omnibus Law dengan periode 2022-2024 dan dari anggota berharap semoga Karyawan PT. Shinto Kogyo Indonesia semakin sejahtera dan Perusahaan semakin maju. (SHY)

Pos terkait