PUK SPAI FSPMI PT. Saiya Indonesia Laksanakan Pendidikan Serikat Pekerja

Cirebon, KPonline – Banyak perusahaan di wilayah Cirebon yang tidak patuh akan peraturan keyenagakerjaan yang ada termasuk aturan mengenai hak berkumpul atau berserikat bagi pekerja. Padahal kebebasan untuk berkumpul dan berserikat bagi pekerja telah dijamin dan diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 namun dalam kenyataan dilapangan masih banyak perusahaan yang tak membebaskan pekerjanya untuk mendirikan serikat pekerja.

Bacaan Lainnya

Bertempat di salah satu sekolah dasar di wilayah desa Lurah, PUK SPAI FSPMI PT. Saiya Indonesia yang beralamat di jalan Pangeran Antasari, Lurah, Cirebon melaksanakan pendidikan tentang serikat pekerja yang tertuang dalam UU No.21 Tahun 2000 untuk memperkuat pemahaman kedudukan serikat pekerja di dalam maupun diluar perusahaan, Kamis (30/5/2019).

Sebanyak 8 orang pengurus PUK hadir dalam kegiatan pendidikan ini dan sebagai pemateri adalah dari Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri Kabupaten Cirebon. Apendi selaku wakil ketua bidang organisasi dan pendidikan PC SPAI FSPMI Cirebon mengatakan maraknya perusahaan baru di Cirebon belum diimbangi dengan pekerjanya berserikat pekerja bahkan yang sudah berserikat pekerja pun masih dalam tekanan perusahaan dan tidak bebas dalam berorganisasi oleh sebab itu pemahaman tentang UU 21/2000 sangat penting.

Trian (Cirebon)

Pos terkait