PUK SPAI-FSPMI PT. Pou Yuen Indonesia Menolak Pembayaran Upah Yang Dirumahkan Dibawah 100%

Cianjur, KPonline – Ramainya gonjang-ganjing yang diperbincangkan di pabrik PT. Pou Yuen Indonesia saat ini, terkait dari rencana pihak perusahaan akan merumahkan seluruh karyawannya selama 3 (tiga) bulan dengan upah yang akan dibayarkan hanya sebesar 50%. Dalam hal rencana perusahaan tersebut, PUK SPAI-FSPMI PT. Pou Yuen Indonesia akan menolak keras dengan adanya rencana pemotongan upah tersebut.

Adapun jika perusahaan tetap ingin merumahkan seluruh karyawannya, maka PUK SPAI-FSPMI PT. Pou Yuen Indonesia meminta agar pihak perusahaan untuk tetap membayar secara penuh atau dibayarkan 100% gaji selama dirumahkan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 tentang pengupahan Pasal 90 ayat (1). Yang berbunyi, “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, sebagaimana dimaksud dalam pasal 89”.

Bacaan Lainnya

Jika perusahaan melanggar, maka perusahaan akan dikenakan sanksi pidana pasal 185 ayat (1) dimana isi dari pasal tersebut yaitu, “barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 ayat (1) dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah). Serta pada Ayat (2), “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan”.

Dalam hal ini presiden, menteri bahkan kepala daerah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 mengintruksikan untuk berdiam diri dirumah. Maka dalam hal ini ketika pekerja/buruh dirumah atau dirumahkan dan tidak dapat melaksakan pekerjaan nya karena melaksanakan tugas kewajiban terhadap negara, (upah wajib dibayarkan oleh pengusaha) sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 huruf (d) pekerja atau buruh tidak dapat melakukan pekerjaan nya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara.

“Kita mengerti dan memahami mengenai kondisi perusahaan saat ini, dan jika perusahaan akan melakukan rencana dirumahkannya seluruh karyawan, kita meminta untuk upah dibayarkan penuh 100%, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” tegas Andi Abdul Rohman, Sekretaris PUK SPAI-FSPMI PT. Pou Yuen Indonesia, pada saat pertemuan antara pihak serikat pekerja dengan pihak perusahaan di Ruangan ERC pada Kamis, 4 Juni 2020.

“Kami, dari PUK SPAI-FSPMI PT. Pou Yuen Indonesia mempertanyakan mengenai pendataan karyawan yang ada dilapangan dan dimintai soal nama, NIK (Nomer Induk Karyawan), nomor handphone serta alamat, karena ketika melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan. Mereka menjawab tidak tahu menahu untuk apa, dan ditakutkan ada oknum yang memanfaatkan hal tersebut, dengan dalih bahwa orang-orang yang telah mengisi data-data tersebut menyetujui rencana perusahaan,” lanjut Andi Abdul Rohman.

“Seharusnya perusahaan sebelum berencana ataupun memutuskan terkait ketenagakerjaan, pihak perusahaan harus merundingkan dahulu kepada serikat pekerja/ pekerjanya langsung. apalagi terkait merumahkan karyawan yang hanya mendapatkan upah 50% yang sudah jelas-jelas tidak diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Maka dari itu perusahaan harus merundingkan dengan kami selaku serikat pekerja PUK SPAI-FSPMI PT. Pou Yuen Indonesia,” Ucap Riswan selaku Wakil Ketua Bidang Advokasi PUK SPAI-FSPMI PT. Pou Yuen Indonesia.

PUK SPAI-FSPMI PT. Pou Yuen Indonesia memiliki Strategi KLAP (Konsep, Lobi, Aksi dan Politik) dan saat ini mereka sudah melaksanakan salah satu dari strateginya yaitu dengan merancang konsep yang akan mereka lakukan kedepannya.

Jika konsep sudah dilakukan, maka akan dilakukan lobby, dimana lobby ini dilakukan antara PUK SPAI-FSPMI PT. Pou Yuen Indonesia dengan pihak Manajemen perusahaan. Dan jika konsep dan lobby sudah tidak didengar, maka dengan terpaksa akan dilakukan aksi mogok kerja dan aksi unjuk rasa secara massive dan besar-besaran bersama serikat pekerja/ serikat buruh yang lain,” tutup Riswan. (Fauzi)

Pos terkait