DKI Jakarta Kembali Perpanjang PSBB, Bagaimana Kabupaten Bekasi?

Bekasi, KPonline – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga akhir Juni 2020.

Anies mengumumkan perpanjangan PSBB ini pada Kamis sore (4/6/2020) di Balai Kota DKI Jakarta.

Bacaan Lainnya

Dalam pengumuman tersebut, mantan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan bahwa perpanjangan PSBB ini sebagai masa transisi sebelum memasuki Jakarta yang aman, sehat dan produktif.

Penetapan perpanjangan PSBB dilakukan mengingat saat ini ada beberapa wilayah di DKI Jakarta yang masih ditemukan angka positif Covid-19 cukup tinggi.

Kabupaten Bekasi sendiri, sebagai salah satu daerah penyangga ibukota akan melakukan PSBB secara parsial mulai 5 Juni besok.

Langkah ini diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sebagai wujud penyesuaian sebelum menjalankan kebijakan tatanan baru atau new normal.

Menurut Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, saat ini Kabupaten Bekasi masuk wilayah zona kuning sehingga PSBB tetap diterapkan secara parsial.

Zona industri, menurut Eka, masa PSBB parsial yang boleh beroperasi adalah industri manufaktur seperti pabrik otomatif dan elektronik, sedangkan untuk industri garmen masih akan dikaji lebih lanjut.

Hotel dan restoran di Kabupaten Bekasi juga dipastikan boleh dibuka selama PSBB parsial ini, sedangkan sekolah masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari Kementrian Pendidikan.

Kendati demikian, untuk dibukanya kembali mall akan diberikan aturan khusus. Toko di dalam mall yang buka akan diberikan nomor dengan menerapkan aturan ganjil genap. (Dirangkum dari berbagai sumber)

Pos terkait