PUK SPAI FSPMI PT. PHS Laksanakan Agenda Pemasangan Plank dan Sosialisasi UU 21 Tahun 2000 

Padanglawas, KPonline – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) PT. Permata Hijau Sawit (PHS) Papaso laksanakan agenda Pemasangan Plank Merek PUK SPAI FSPMI PT. PHS Kebun Papaso dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pada hari Minggu (17/8/2020) yang bertempat di Perumahan Karyawan.

Agenda tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Padang Lawas yang diwakili oleh Idrisman Mandefa sebagai Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial, juga turut berhadir Manager PT. PHS yang diwakili oleh KTU Erri Tarigan, Maulana Syafi’i Ketua KC FSPMI Kabupaten Padang Lawas-Korda Tabagsel, Uluan Pardomuan Pane Ketua DPD Jamkeswatch Padang Lawas- Korda Tabagsel dan Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Forum Solidaritas dan Mahasiswa Peduli Terhadap Buruh (FSPMB) yang diwakili, Ilham Saleh Harahap.

Bacaan Lainnya

 

Pemasangan Plank Merek dan Sosialisi UU No. 21 Tahun 2000 yang dilaksanakan di perumahan karyawan ini merupakan bentuk Kebebasan Berserikat dilingkungan Perusahaan yang patut di apresiasi.

Amaluddin Siregar dalam sambutannya menyampaikan ” Selamat datang kepada Ketua KC FSPMI Padang Lawas Maulana Syafi’i dan DPD Jamkeswatch Padang Lawas Uluan Pardomuan Pane, sebagai pembina kami yang selalu konsisten memperjuangkan harkat dan martabat kaum buruh khususnya di PT. PHS ini. Juga saya sampaikan terimakasih kepada Kasi Pengupahan dan jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Padang Lawas, Idrisman Mandefa, sebagai mitra kerja FSPMI yang selalu setia dalam memperjuangkan hak-hak buruh, dan tak lupa kepada Pihak Managemen PT. PHS Papaso yang diwakili KTU Erri Tarigan dan ISO Internal PT. PHS, Rais Harahap Dan Kawan-kawan Mahasiswa yang senantiasa rela mengorbankan waktu dan pikirannya untuk Kesejahteraan Kaum Buruh di Bumi Dalihan Natolu ini.”

Selanjutnya, Idrisman Mandefa, menyampaikan materi tentang Kebebasan Berserikat ” sejatinya Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan landasan utama bagi para pekerja untuk membentuk atau tidak membentuk, mengikuti atau tidak menguti Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, hal ini ditegaskan pada Pasal 5. Pada Pasal 25 UU 21/2000 bahkan tidak ada yang boleh melakukan intimidasi terhadap Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan cara apapun, baik dengan cara di PHK, dimutasi, didemosi atau upaya lain yang beriktikad untuk memberangus Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Jika terbukti ada pihak yang melakukam intimidasi maka dia akan berurusan dengan penegak hukum, dan tindakan ini meruapakan tindakan Pidana Kejahatan sesuai Pasal 42 UU 21/2000.” tuturnya.

Senada denga itu, Maulana Syafi’i, sebagai Ketua KC FSPMI Padang Lawas, juga sebagai Direktur lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPW FSPMI Riau Menegaskan ” hadirnya FSPMI dilingkungan Perushaan PT. PHS bukan untuk merong-rong Perusahaan, justru kita mendorong supaya PT. PHS menjadi sebuah Perusahaan yang lebih modren dan berdaya guna untuk kesejahteraan buruh dan Masyarakat, namun ketika Perusahaan melakukan pelanggaran terhadap hak-hak buruh, tentu kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketetuan Perundang-Undangan” tegasnya.

Selain daripada itu, Uluan Pardomuan Pane, sebagai Ketua Pengawas Jaminan Sosial juga menyampaikan, ” FSPMI dan KSPI tidak hanya bergerak dibidang Ketenagakerjaan saja, namun Ada Lembaga di bawah naungan KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) yang mengawasi jaminan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan terhadap seluruh Rakyat Indonesia, tidak hanya kepada Buruh, tapi Sehat adalah Hak Rakyat, maka bersyukurlah kita sebagai buruh yang telah bergabung dalam naungan FSPMI – KSPI ini kita punya lembaga yang cukup besar dan bisa kita manfaatkan untuk kepentingan seluruh Ummat ” tungkasnya.

” setelah kami meyaksikan pemasangan Plank Merek PUK SPAI FSPMI PT. PHS dan Penjelasan Undang-Undang Kebebasan berserikat dan hak-hak buruh, tentu kami tidak merasa khawatir lagi untuk mengikuti dan bergabung bersama Serikat Buruh FSPMI ini, justru kami akan mensosialisasikan Serikat ini kepada kawan-kawan yang belum bergabung karena alasan tertekan dan ketakutan” Sebut Hamidi sebagai Pekerja Karyawan Pemanen di PT. PHS

” Dan kami juga sangat bersyukur dan berterimakasih atas kehadiran bapak-bapak semua yang telah rela mengorbankan waktu dan pikirannya hanya untuk kepentingan kami sebagai buruh, yang dalam hal ini kami tidak akan mampu membalasnnya, semoga kedepan agenda seperti ini terus bisa kita laksanakan agar kami sebagai pekerja/Buruh lebih sejahtera dari kondisi yang saat ini kami alami” tutup Hamidi.

Pos terkait