DPR dan Serikat Pekerja Sepakat Bentuk Tim Perumus Omnibus Law

Jakarta, KPonline – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pimpinan DPR yang diwakili Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Panja Baleg Supratman, Wakil Ketua Panja Baleg Willy Aditya, dan beberapa anggota Panja Baeg dari berbagai fraksi sepakat untuk membentuk tim perumus yang tediri dari perwakilan serikat pekerja.

Adapun serikat pekerja yang tergabung dalam tim ini mewakili 32 federasi dan konfederasi, antara lain 13 federasi KSPSI Andi Gani, 9 federasi KSPI, 3 federasi KSPSI Yoris, dan beberapa federasi seperti FSPI, PPMI 98, forum guru dan tenaga honorer, dam sebagainya.

“Dari DPR, tim ini akan dipimpin oleh Pak Dasco dan pak Willy Aditya,” kata Said Iqbal. Sementara itu, setiap fraksi akan mengirimkan satu orang untuk masuk dalam tim perumus, ditambah tenaga ahli dari Panja Baleg.

Tim perumus akan rapat pada tanggal 20 – 21 Agustus dengan tujuan menghasilkan rumusan-rumusan berdasarkan masukan dari serikat pekerja.

“Di sini serikat pekerja akan menyampaikan analisa dan keberatannya. Dengan kata lain, serikat pekerja berharap draft RUU Cipta Kerja tidak jadi disahkan,” tegas Said Iqbal.

Sementara itu, menurut dia, untuk hal-hal yang belum diatur dalam UU 13/2003 bisa saja dijadikan bahan masukan. Seperti digital ekonomi, transportasi online, bisa saja dimasukkan sebagai bahan diksisi.

Said Iqbal mengklaim, ada perbedaan antara tim yang dibentuk DPR dengan tim teknis yang dibentuk pemerintah. Di mana tim teknis hanya sebagai alat stempel. Seolah-olah Menteri Ketenagakerjaan sudah mengundang tripartite. Padahal tidak ada perubahan.

Sedangkan tim bersama yang dibentuk DPR bersama serikat perkeja dan lebih dilegalkan dalam tim perumus akan membuat rumusan sebagai bahan yang akan dijadikan argumentasi Panja Baleg DPR RI kepada pemerintah.

“Kami berharap masukan ini bisa membuat draft pemerintah ditolak oleh DPR RI,” tegasnya.

Lebih lanjut Said Iqbal menegaskan, kerja-kerja di tim bersama ini tidak membuat serikat buruh meniadakan aksi. Serikat buruh tetap melakukan aksi.

Aksi ini sebagai bentuk dukungan agar DPR menolak draft RUU Cita Kerja versi pemerintah. Sekaligus sebagai dukungan kepada tim bersama DPR dan serikat pekerja agar usulan buruh bisa diterima oleh DPR RI.

KSPI sendiri akan menggelar aksi puluhan ribu buruh di DPR dan Kantor Kemenko Perekonomian pada tanggal 25 Agustus. Aksi serupa, juga serentak akan dilakukan di 20 provinsi dengan dua isu utama, yaitu tolak omnibus law dan stop PHK.

“KSPI mendukung kebijakan Presiden Jokowi untuk mempermudah keberadaan investasi. Tapi secara bersamaan, harus ada perlindungan bagi kaum buruh,” pungkasnya.