Menolak Tukar Hari Libur 1 Muharram 1442 Hijriah Pekerja PT. Budi Makmur Perkasa Di larang Masuk Kerja

Subang, KPonline – Pihak Perusahaan PT. Budi Makmur Perkasa memanggil pengurus PUK SPA FSPMI PT. Budi Makmur Perkasa yang berjumlah 3 SPA FSPMI di PT. Budi Makmur Perkasa tersebut Pada hari kamis, tanggal 13 Agustus 2020, Yang berada di Kawasan PT. Budi Makmur Perkasa, Subang Jawa Barat.

3 PUK dari SPA FSPMI PT. Budi Makmur Perkasa tersebut adalah

Bacaan Lainnya

1. PUK SPAI FSPMI PT. Budi Makmur Perkasa,

2. PUK SPEE FSPMI PT. Budi Makmur Perkasa Div. Power Plant

3. PUK SPL FSPMI PT. Budi Makmur Perkasa Div. Karton

Perwakilan Mereka semua SPA FSPMI untuk hadir di Kantor manajemen PT. Budi Makmur Perkasa.

Dari Pihak manajemen PT. Budi Makmur Perkasa meminta kepada pengurus serikat SPA FSPMI Subang yang berada di Kawasan PT. Budi Makmur Perkasa untuk tukar hari libur nasional, Tahun baru Islam, pada tanggal 1 Muharram 1442 H, yang bertepatan pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020 di ganti hari liburnya menjadi hari Selasa, pada tanggal 18 Agustus 2020.

Dan pada hari kamis, tanggal 20 Agustus 2020, yang menjadi hari libur resmi Umat Islam tanggal 1 Muharram 1412 H semua pekerja di minta bekerja seperti biasa nya tanpa di hitung lembur.

Namun semua pengurus dan anggota SPA FSPMI Subang yang berada di Kawasan PT. Budi Makmur Perkasa Menolak nya, atas dasar acuan Undang – undang nomor 13 tahun 2003 pasal 85 ;

1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari hari libur resmi

2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus di laksanakan dan di jalankan terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/ buruh dengan pengusaha.

3. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana di maksud ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.

4. Ketentuan mengenai jenis dan sifat pekerjaan sebagaimana di maksud ayat (2) di atur dengan keputusan menteri.

Dan pada Tanggal 18 Agustus 2020, hari selasa pukul 00.01 Wib pekerja bagian produksi tepung, produksi bihun, bagian peking bihun, peking tepung, bagian boiller, Divisi Power plant, Divisi Karton yang akan masuk kerja, Shift kedua, tidak di perbolehkan oleh Satpam atau Scurity atas perintah pimpinan perusahaan untuk bekerja seperti biasa nya.

Begitu juga pekerja yang non shift yang masuk kerja pukul 08.00 Wib pagi dilarang masuk.

Sampai berita ini di turunkan pekerja PT. Budi Makmur Perkasa yang hendak bekerja masih tetap bertahan di depan pintu gerbang perusahaan dan tetap di larang masuk oleh perusahaan.

Kontributor Subang
Penulis. : A. Kahdar
Fotografer : Aap

Pos terkait