Gugatan UMSK Jawa Timur Ditolak PTUN, Bongkar Mafia Ketenagakerjaan

Surabaya, KPonline – Gugatan PT. Surabaya Autocomp Indonesia Mojokerto terhadap Gubernur Jawa Timur tentang penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2020 secara resmi ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya hari ini (18/08/2020).

“Pukul 11.15 WIB tadi, melalui pengadilan secara virtual putusan sudah dibacakan​. Majelis Hakim menolak permohonan penggugat terhadap penetapan UMSK Jawa Timur tahun 2020,” ujar Suaedi salah seorang panitera PTUN Surabaya.

Bacaan Lainnya

Suaedi, didampingi Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoyo, S.H, menerima perwakilan buruh yang sedang melakukan aksi pengawalan di kantornya. Setelah menjelaskan bahwa putusan sudah dibacakan dan hasilnya gugatan PT SAI ditolak, maka massa aksi diminta untuk mengakhiri kegiatannya.

Puluhan perwakilan buruh yang tergabung dalam FSPMI Jawa Timur mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya di Jl. Raya Ir. H.Juanda No.89, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur siang itu guna mengawal putusan PTUN Surabaya tersebut.

Dalam orasinya di atas mobil komando, ketua DPW FSPMI Jawa Timur Pujianto menegaskan sikap buruh dalam melakukan pengawalan pada hari itu.

“Ini bukan semata-mata soal UMSK di PT. SAI saja, tapi berpengaruh pada kesejahteraan seluruh buruh. Ketika upah digugat dan tuntutan dikabulkan artinya hukum mulai diperjualbelikan. Kita akan melawan dan membongkar segala bentuk keserakahan korporasi hitam yang dilakukan bersama mafia ketenagakerjaan,” tegasnya.

Pujianto menambahkan bahwa pengawalan dalam putusan ini untuk membuktikan apakah pengadilan berpihak pada kebenaran ataukah berpihak pada yang bayar. Ia menduga adanya oknum pemerintahan yang terlibat dibalik munculnya gugatan tersebut.

Dalam gugatannya, pihak penggugat memohon dibatalkan penetapan UMSK Mojokerto oleh Gubernur Jawa Timur, karena Rekomendasi UMSK oleh Bupati Mojokerto ke Gubernur dianggap berlawanan dengan keputusan akhir Dewan Pengupahan yang tidak mengusulkan UMSK. Anehnya Bupati Mojokerto sendiri tidak menjadi pihak tergugat, sedangkan buruh memposisikan diri sebagai tergugat intervensi.

Hingga berita ini diturunkan salinan elektronik putusan No. 27/G/2020/PTUN SBY belum dapat didapatkan dari panitera pengadilan. Kabarnya masih dalam proses administrasi pengadilan.

Heri Novianto salah satu perwakilan buruh menyatakan akan tetap mengawal kasus ini sampai selesai. Baginya pengawalan itu mutlak dilakukan tidak hanya di ruang peradilan, tetapi juga dalam hal kebijakan seperti Omnibus Law Cipta Kerja, agar kaum buruh tidak lagi menjadi tumbal atas keserakahan dan permainan hukum.

Pos terkait