Membaca Arah dan Langkah Tim Buruh di DPR RI

Jakarta, KPonline – Sejumlah pimpinan serikat pekerja menghadiri Fokus Group Discussion (FGD) di DPR, Selasa (18/8/2020). Mereka hadir sebagai tim bersama Panitia Kerja Badan Legislasi DPR RI untuk membahas RUU Cipta Kerja.

Adapun serikat pekerja yang tergabung dalam tim berasal dari berbagai federasi dan konfederasi, antara KSPSI Andi Gani, KSPI, beberapa federasi KSPSI Yoris, dan beberapa federasi seperti FSPI, PPMI 98, forum guru dan tenaga honorer, dan sebagainya.

Serikat-serikat yang masuk ke dalam tim, seluruhnya menegaskan penolakannya omnibus law. Tidak hanya menolak, bahkan. Di lapangan, mereka juga memiliki anggota yang signifikan.

Perihal keanggotaan, setidaknya terkonfirmasi dari data verifikasi. Bahkan 3 Konfederasi yang saya sebut di atas, memiliki wakil di LKS Tripartit Nasional yang terbanyak. Kita tahu, hanya serikat yang mempunyai anggota tertentu yang bisa duduk di sana.

Dan, ini yang terpenting, di kalangan anggota juga menolak. Artinya, di bawah pun siap bergerak. Menggelar parlemen jalanan.

Kalau ukuran menolak adalah aksi, kita pun mempersiapkan gerakan yang lebih besar lagi.

Tetapi dalam menolak, kita tidak hanya menyuarakannya di jalanan. Kita juga akan menyuarakan penolakan di dalam ruang-ruang pengambilan keputusan. Berhadapan langsung dengan mereka yang merumuskan rancangan beleid ini.

Apa yang kita sampaikan dalam tim bersama tidak lain adalah analisa atau kajian mengapa RUU Cipta Kerja perlu ditolak. Kita akan menyampaikan tentang keberatan-keberatan kita, agar DPR memahami aspirasi kaum buruh.

Dengan demikian, nantinya di dalam pembahasan dengan pemerintah mereka pun akan menyuarakan penolakan terhadap draft yang saat ini ada. Caranya, dengan membuat rumusan atas dasar pokok-pokok pikiran kaum buruh.

Dari sanalah muncul istilah tim perumus. Sebuah tim yang terdiri dari beberapa serikat buruh bersama dengan Panja Baleg DPR RI (setiap fraksi diwakili satu orang anggota), dengan melibatkan Tenaga Ahli (TA).

Direncanakan, tim perumus akan memulai rapat pada tanggal 20 – 21 Agustus dengan tujuan menghasilkan rumusan-rumusan berdasarkan masukan dari serikat pekerja.

Dengan adanya rumusan atas dasar kajian dan masukan dari serikat pekerja, harapannya, draft RUU Cipta Kerja tidak jadi disahkan. Mengapa? Sebagaimana saya sampaikan di awal, serikat pekerja di tim ini adalah serikat-serikat yang secara tegas menolak omnibus law. Sudah hampir bisa dipastikan, rumusan ini bertolak belakang dengan draft yang saat ini beredar.

Datang ke DPR Adalah Pilihan

Datang ke DPR, bagi kita adalah hal yang biasa. Bahkan di hari-hari sebelumnya sudah sering kita meminta audiensi maupun Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Ada atau tidak ada tim, rakyat akan datang ke DPR untuk menyampaikan sikap dan aspirasinya.

Bukankah esensi dari untuk rasa atau demonstrasi pun adalah untuk menyampaikan aspirasi?

Karenanya, saya membaca ini adalah sebuah terobosan. Melalui tim yang ada, apa yang menjadi pikiran serikat pekerja bisa disampaikan secara utuh dan komprehensif. Sehingga memungkinkan aspirasi buruh ditangkap oleh panja baleg.

Bahkan tidak sekedar ditampung. Aspirasi ini akan dibuat rumusan yang disepakati bersama. Selanjutnya akan diumumkan secara terbuka apa yang disepakati dan apa yang tidak disepakati oleh tim.

Ini kita lakukan dalam kerangka diskusi, atau dalam strategi perjuangan kita sebut; lobi.

Sudah ada konsep yang diberikan. Maka kini saatnya berjuang untuk menyakinkan pihak terkait agar menyepakati konsep yang kita buat.

Kita tidak punya ikatan apapun. Merdeka untuk menyampaikan sikap.

Kalau dalam proses diskusi ada yang tidak kita sepakati, jelas akan kita tolak. Ini kita buktikan saat menyatakan keluar dari tim teknis.

Jangan membayangkan akan ada barter. Kompromi. Menerima dan memberi. Karena sejatinya tak boleh ada kompromi untuk hak yang hendak dikebiri.

Aksi Jalan Terus

Kerja-kerja di tim ini tidak membuat serikat buruh meniadakan aksi. Serikat buruh akan tetap melakukan aksi.

Aksi ini sebagai bentuk dukungan agar DPR menolak draft RUU Cita Kerja. Senada yang kita suarakan di dalam, tentang keberatan-keberatan di dalam RUU Cipta Kerja.

Karenanya, KSPI dan beberapa serikat buruh yang lain, akan menggelar aksi puluhan ribu buruh di DPR dan Kantor Kemenko Perekonomian pada tanggal 25 Agustus. Aksi serupa, juga serentak akan dilakukan di 20 provinsi dengan dua isu utama, yaitu tolak omnibus law dan stop PHK.

Ikut membahas kok tetap aksi? Demikian banyak kawan mempertanyakan.

Jangan lupa, hal semacam ini sudah lama kita praktikkan dalam pembahasan upah minimum di dalam Dewan Pengupahan, dulu. Di dalam tim kita berunding, di luar aksi besar-besaran tetap dilakukan.

Sepanjang omnibus law belum dibatalkan, sepanjang itu juga perlawanan akan kita lakukan. Baik di dalam mau di luar. Dengan cara litigasi maupun non litigasi.