PUK SPAI FSPMI PT Crevis Berhasil Perjuangkan Hak Pensiun Anggotanya

Subang,KPonline – Sabtu, 09 Juli 2023 bertempat di PUK SPAI FSPMI PT Crevis Texjaya (PT CTJ ), di jalan raya wantilan- cipeundeuy , dusun I cipeundeuy desa cipeundeuy kecamatan cipeundeuy kabupaten Subang, semita pukul 17 .00 wib, di saat senja datang Tim Media Perdjoeangan Subang bertemu dengan Sandi Tia, selaku Sekretaris PUK SPAI FSPMI PT CTJ.

Dalam obrolan dan diskusi penuh keakraban di sampaikan beberapa hal terkait perjuangan PUK SPAI FSPMI PT CTJ dalam kegiatan nya, atau hal hal yang sedang terjadi di Perusahaan PT Crevis Tex jaya yang tidak ada niat baik untuk permasalahan yang terjadi , salah satunya adalah perkara perampasan hak cuti tahunan dan pengurangan upah pada periode bulan Agustus, September Tahun 2022 yang masih dalam proses advokasi.

Adapun pelaporan yang di ajukan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah II karawang, Jawa Barat hasil nya hanya berupa surat jawaban yang menyarankan pihak PT Crevis tex jaya untuk melakukan perundingan bipartit ulang, namun setelah di lakukan perundingan pihak perusahaan maupun PUK SPAI FSPMI PT CTJ belum ada kata sepakat terkait nilai yang di ajukan PUK SPAI FSPMI PT CTJ perihal pemotongan upah dan cuti tahunan.

 

Namun yang menarik dari beberapa kegiatan advokasi PUK SPAI FSPMI PT CTJ adalah perihal PHK di karenakan pensiun atas nama Imas Rodiah, bagian sewing lend 7 yang sudah berusia 59 tahun, dalam hal ini Sandi selaku penerima kuasa mengajukan permohonan untuk pensiun Imas Rodiah kepada PT Crevis Texjaya,

Dan dalam audensi yang di lakukan dengan PT Crevis Tex jaya bahwa hak pensiun Imas rodiah tidak mengacu kepada aturan UU nomor 13 tahun 2003 dikarenakan kondisi perusaahan dalam kondisi sulit,
Dan akhirnya PT Crevis Tex Jaya memutuskan untuk pesangon Imas Rodiah berdasarkan PP nomor 35 tahun 2021 dan ketika di tanyakan oleh Sandi, sdri Imas Rodiah akhirnya menerima keputusan tersebut, yang mana kompensasi yang di dapatkan dengan masa kerja 12 tahun 6 bulan ( UMK X masa kerja X 1,75 persen ) yang nilainya sebesar Rp.68.665.463,- ( enam puluh delapan juta enam ratus enam puluh lima ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah )

Dalam kesempatan terakhir Sandi tia menyampaikan kepada tim KPonline Subang ;

“ ini adalah pertama kali nya kami melakukan advokasi terkait anggota yg memasuki usia Pensiun dan berhasil , mungkin ini baru kali pertama juga terjadi di perusahaan yang bergerak di sektor garmen pegawai nya mendapatkan hak pesangon nya sesuai aturan permenaker nomor 45 Tahun 2015 tentang program penyelenggaraan jaminan pensiun , dan PP nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih daya, Waktu kerja, Dan waktu Istirahat

” Dan Lewat Media Perdjoeangan Subang Saya mewakili PUK SPAI FSPMI PT CTJ memohon maap apabila perjuangan PUK SPAI FSPMI PT Crevis Tex jaya dalam hal advokasi anggota yang memasuki usia pensiun di PT Crevis Texjaya kurang memuaskan ”

“ Semoga ke depan nya bisa lebih baik lagi untuk hak yang di dapatkan oleh pekerja atau anggota PUK SPAI FSPMI PT Crevis TexJaya ”

KONTRIBUTOR SUBANG
Penulis ; AapKasep
Fhoto : Abud