PUK PSM Tandatangani Perjanjian Bersama Terkait Penerapan UMSK 2025

PUK PSM Tandatangani Perjanjian Bersama Terkait Penerapan UMSK 2025

Tuban, KPonline, Rabu 8 Januari 2025 – Bertempat di Mes PT Pincuran Sinanjung Mas (PSM), Jalan Pantura Semarang-Surabaya, Desa Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Pimpinan Unit Kerja (PUK) PSM Subcount PT SBI berhasil menyepakati Perjanjian Bersama (PB) terkait penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Kesepakatan ini mulai diberlakukan di seluruh sektor PT Pincuran Sinanjung Mas per 1 Januari 2025.

Penerapan UMSK tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3/776/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dan Surat Edaran Bupati Tuban Nomor 500.15/8892/414.114/2024 mengenai pelaksanaan UMSK.

Bacaan Lainnya

Keberhasilan ini merupakan hasil komunikasi dan koordinasi yang baik antara FSPMI dan manajemen PT SBI. Proses ini juga dipimpin langsung oleh Duraji dan Matnur sebagai perwakilan Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Tuban.

Matnur, Ketua PUK PSM, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kerja keras semua pihak. “Apa yang menjadi perjuangan kali ini tidak lepas dari ridho Allah SWT serta konsistensi teman-teman serikat pekerja FSPMI. Kami memperjuangkan keinginan agar UMSK diterapkan di industri semen, khususnya PT SBI,” ujar Matnur.

Setelah penandatanganan perjanjian bersama, FSPMI PUK PSM dan Konsulat Cabang FSPMI Tuban berkomitmen untuk mengawal penerapan UMSK di PT Pincuran Sinanjung Mas dan PT SBI. Mereka memastikan agar hak buruh di sektor industri semen benar-benar terpenuhi.

Kesepakatan ini menjadi tonggak penting bagi buruh di Tuban, terutama di sektor semen, dalam mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik melalui penerapan UMSK sesuai ketentuan pemerintah.

(Kontributor Tuban)

Pos terkait