Dampak Positif Putusan MK yang Membatalkan Aturan Presidential Threshold

Dampak Positif Putusan MK yang Membatalkan Aturan Presidential Threshold

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan presidential threshold 20 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 merupakan keputusan monumental dalam sejarah demokrasi Indonesia. Putusan ini membawa dampak positif yang signifikan terhadap dinamika politik dan demokrasi. Berikut adalah dampak-dampak positif utama dari putusan tersebut:

Dengan dihapusnya ambang batas pencalonan presiden, semua partai politik peserta pemilu, baik besar maupun kecil, memiliki peluang yang sama untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini memperluas opsi bagi pemilih dan mendorong lahirnya berbagai gagasan serta program kerja yang lebih beragam. Kompetisi yang lebih terbuka ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, aturan presidential threshold 20 persen cenderung menguntungkan partai politik besar yang memiliki dominasi di parlemen. Dengan pembatalan aturan ini, partai kecil memiliki kesempatan untuk berdiri sendiri dan menyuarakan aspirasi konstituennya secara lebih langsung. Hal ini dapat menciptakan keseimbangan kekuatan politik yang lebih adil.

Keputusan ini berpotensi meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Dengan lebih banyaknya calon yang diusulkan, pemilih memiliki lebih banyak pilihan yang mungkin lebih sesuai dengan aspirasi mereka. Hal ini juga dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam mendukung calon yang mereka anggap mampu membawa perubahan.

Pembatalan presidential threshold 20 persen oleh MK adalah langkah maju untuk mendorong demokrasi yang lebih inklusif di Indonesia. Putusan ini memperluas ruang demokrasi, meningkatkan kompetisi politik, dan memberikan peluang bagi partai kecil untuk berperan lebih signifikan. Dengan pengelolaan yang baik, keputusan ini akan memperkuat legitimasi presiden terpilih dan menciptakan politik yang lebih sehat di Indonesia.

MK juga memberikan lima poin pedoman rekayasa konstitusional untuk merevisi UU Pemilu guna menghindari terlalu banyaknya pasangan calon presiden dan wakil presiden :

1. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

2. Pengusulan pasangan capres-cawapres oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

3. Dalam mengusulkan pasangan capres-cawapres, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol tersebut tidak menyebabkan dominasi yang dapat membatasi pilihan pemilih.

4. Parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan capres-cawapres akan dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.

5. Perumusan rekayasa konstitusional terkait hal ini, termasuk perubahan UU Pemilu, melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR, dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

 

Pos terkait