PUK FSPMI PT Herlina Indah Ikut Ramaikan Aksi Buruh di Jakarta

Jakarta, KPonline – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) PT Herlina Indah ikut serta dan berbaur bersama puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi damai yang bertujuan untuk kesejahteraan kaum buruh dan juga rakyat. Pasalnya tuntutan yang dibawa tidak hanya terfokus kepentingan buruh semata, melainkan hak rakyat pada umumnya. Ada tiga hal yang hendak disuarakan, diantaranya;

1 TOLAK REVISI UU KETENAGAKERJAAN

Bacaan Lainnya

Kahar S.Cahyono selaku Vice President Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) dan Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan tuntutan pertama adalah menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, bila disahkan, RUU itu dinilai akan merugikan buruh.

“Kalau UU 13/2003 itu kan sebetulnya pernyataan dari Menaker yang ingin mengubah UU 13/2003 yang katanya kaku dan mau diubah fleksibel. Kaitan dengan itu buruh menolak dibuat fleksibel, artinya mengakomodir kepentingan investasi. Harapan kita, misalnya ada isu pesangon dikurangi, jam kerja ditambah, dan hubungan kerja fleksibel, kita tolak itu!!” ucap kahar.

2 TOLAK KENAIKAN IURAN BPJS

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan bahwa kenaikan tarif iuran BPJS sebesar 100 persen sudah melewati kalkulasi yang matang.
Ia pun meminta masyarakat menerapkan mindset bahwa sehat itu mahal.

“Semua Masyarakat harus memahami itu. Jangan mengembangkan sehat itu murah. Nanti repot. Sehat itu mahal, perlu perjuangan,” kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/9/2019)

Dari pernyataan tersebut, Jenal Abidin selaku pengurus Lembaga Pengawas Jaminan Kesehatan dan Sosial DKI Jakarta (Jamkeswatch) memberi komentar. Kualitas dan masa depan suatu bangsa ditentukan oleh tiga hal penting, yaitu pendidikan, kesehatan dan demokrasi. Bangsa yang terdidik, sehat dan demokratis, memiliki peluang lebih besar untuk mempertahankan keberadaannya, dalam jangka waktu yang sangat lama. Sebaliknya, bangsa yang bodoh, lemah dan sakit, menunggu kehancurannya dalam hitungan waktu.

“Sudah jelas, Undang-undang Dasar Republik Indonesia (UUD 1945) menjamin, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. UUD 1945 juga mengakui bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat” tuturnya.

Untuk menjamin terpenuhinya hak setiap warga Negara tersebut, bahwa Negara berkewajiban untuk mengembangkan sistem jaminan sosial dan memberdayakan masyarakat yang tidak mampu serta bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan. Seperti rumah sakit, puskesmas, maupun dokter praktek yang ditanggung sepenuhnya oleh negara kita” lanjut jenal.

3 TAGIH JANJI REVISI PP 78/2015

Menagih janji Presiden Jokowi merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Presiden KSPI Said Iqbal meminta besaran upah minimum provinsi (UMP) tidak lagi merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang pengupahan. Ia meminta aturan tersebut direvisi.

“Soal kenaikan upah 2020 nanti, kami berharap dengan revisi PP 78/2015 maka pemerintah daerah tidak lagi menggunakan PP 78/2015 dalam menetapkan upah minimum. Kita lebih memilih penetapan sesuai dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan penetapan upah minimum itu berdasarkan perundingan musyawarah antara pekerja pengusaha dan pemerintah. Dasarnya KHL (kebutuhan hidup layak) yang dirasakan oleh kaum buruh dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Tak lepas didiskusikan oleh dewan pengupahan daerah Kota/Kabupaten” ucap iqbal dalam diskusi singkat pers siang tadi, jakarta (02/10)

Iqbal mengaku belum dapat menjelaskan besaran upah yang diusulkan meski pada 1 November 2019 mendatang menjadi batas terakhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

 

arf

Pos terkait