PTUN Bandung Kembali Gelar Sidang Gugatan SK UMSK Jawa Barat

PTUN Bandung Kembali Gelar Sidang Gugatan SK UMSK Jawa Barat
Massa buruh FSPMI-KSPI telah hadir didepan Gedung PTUN Bandung. Mereka bermalam didepan Gedung PTUN untuk mengawal jalannya persidangan hari ini, Rabu, (22/7/2026)

Bandung, KPonline-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kembali menggelar sidang gugatan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026, Rabu (22/7/2026).

Perkara dengan nomor registrasi 29/G/2026/PTUN.BDG tersebut diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Gugatan ditujukan terhadap Revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Jawa Barat Tahun 2026.

Bacaan Lainnya

Persoalan muncul karena gubernur mengubah rekomendasi UMSK yang diajukan pemerintah kabupaten dan kota. Padahal, jika melihat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan tidak memberikan kewenangan tersebut.

Sehingga dalam hal ini, Gubernur dinilai telah melanggar PP 49. Karena tidak ada satu pasal pun di PP 49 yang memberikan kewenangan gubernur untuk mengubah, merevisi, bahkan menghapus rekomendasi dari bupati/wali kota.

Sebagai contoh; rekomendasi UMSK dari Kota Bogor dan Kabupaten Garut yang tidak diakomodasi.

Lebih lanjut, Saksi Ahli dari UGM (Universitas Gajah Mada) yang sempat dihadirkan pihak penggugat dalam persidangan sebelumnya menyatakan bahwa gubernur hanya dalam konteks meng-SK-kan saja kewenangannya. Tapi ketika bupati/wali kota sudah merekomendasikan kepada gubernur, maka gubernur tidak punya kewenangan untuk mengubah.

Kemudian, pokok persoalan lain yang menjadi sorotan dalam gugatan tersebut adalah penyusutan secara signifikan jumlah sektor usaha yang diakomodasi dalam revisi SK Gubernur. Dari 486 sektor usaha yang sebelumnya direkomendasikan oleh para bupati dan wali kota se-Jawa Barat, hanya 122 sektor usaha yang akhirnya ditetapkan dalam SK Gubernur.

Menurut KSPI, kondisi tersebut menunjukkan semakin jauhnya kebijakan UMSK dari prinsip keadilan, penghormatan terhadap rekomendasi pemerintah daerah, serta perlindungan bagi sektor-sektor strategis yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Selain itu, KSPI menilai penghapusan ratusan sektor usaha dari daftar penerima UMSK berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang. Mereka khawatir sektor-sektor yang telah dihapus pada tahun ini tidak lagi masuk dalam skema UMSK pada tahun-tahun berikutnya, sehingga mengurangi perlindungan pengupahan bagi para pekerja di sektor tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PTUN Bandung atas gugatan yang diajukan KSPI.

Putusan PTUN Bandung dalam perkara ini dinilai akan menjadi penentu arah kebijakan pengupahan sektoral di Jawa Barat, sekaligus menjadi acuan penting bagi perlindungan hak-hak pekerja dan kepastian hukum dalam penetapan UMSK pada masa mendatang.

Pos terkait