PT. VAL Aliaga Bayarkan Biaya Perobatan dan STMB Korban Laka Kerja Pekerja BHL Nurhaida Hasibuan

Sekretaris KC FSPMI Palas, Uluan Pardomuan Pane selaku penerima kuasa korban laka kerja Nurhaida Hasibuan menerima biaya perobatan tahap awal yang diserahkan perwakilan manajemen PT. VAL/PHG Kebun Aliaga. Foto : Maulana Syafii

Padang Lawas,KPonline – Managemen PT. Victorindo Alam Lestari (PT. VAL) / Permata Hijau Group (PHG) Kebun Aliaga, berlokasi di Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas (Palas), bayarkan biaya perobatan medis atas kasus kecelakaan kerja (Laka Kerja), seorang pekerja buruh harian lepas (BHL) atas nama Hurhaida Hasibuan, yang kuasanya diberikan kepada pengurus Jamkeswatch Korda Tabagsel dan pengurus Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Palas.

Bertempat di Lopo Kopi Ishak Pohan, Senin (20/07/2020), didampingi Humasy, Sutrisno, KTU PT. VAL/PHG Kebun Aliaga, Andi Silalahi secara langsung memberikan biaya perobatan medis kasus Laka Kerja, yang diterima oleh Sekretaris KC FSPMI Palas, Uluan Pardomuan Pane selaku penerima kuasa dari korban Laka Kerja Nurhaidah Hasibuan.

Bacaan Lainnya

“Untuk tahap awal, sesuai dengan bukti kuitansi perobatan medis yang telah dilalui oleh korban Laka Kerja atas nama Nurhaida Hasibuan, maka pihak perusahaan membayarkan biaya perobatan medis tersebut,” sebut Andi Silalahi.

Untuk tahap selanjutnya, sambung dia, pihak perusahaan tetap akan menanggung seluruh biaya perobatan medis yang timbul akibat kasus laka kerja ini, sampai korban sembuh normal.

“Namun, saat ini, pekerja BHL Nurhaida Hasibuan sudah didaftarkan oleh perusahaan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk kepesertaan BPJS Kesehatannya akan aktif pada bulan agustus nanti,” ujarnya.

Sebelumnya, akibat kasus laka kerja tersebut, pihak perusahaan PT. VAL/PHG Kebun Aliaga juga sudah memberikan Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB), sesuai ketentuan peraturan yang berlaku tentang jaminan kecelakaan kerja.

“Untuk STMB bulan April, Mei dan bulan Juni sudah dibayarkan oleh pihak perusahaan, dengan besaran STMB 2 juta rupiah perbulan, disesuaikan dengan hari kerja Nurhaida Hasibuan sebagai pekerja BHL di perusahaan,” terangnya.

Sementara, Uluan Pardomuan Pane menyebutkan, pihaknya tetap mendesak agar pihak perusahaan dapat segera menyelesaikan pemenuhan hak-hak normatif terkait kasus laka kerja ini.

“Hal yang paling penting dari kasus laka kerja ini, kami dari KC FSPMI mendesak pihak perusahaan PT. VAL/PHG Kebun Aliaga agar segera membuatkan Surat Perjanjian Kerja kepada pekerja BHL atas nama Nurhaida Hasibuan, karena sejatinya hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan adalah adanya perjanjian kerja,” tukasnya. (Maulana Syafii)

 

Pos terkait