PT Unisem Lakukan Lock Out, FSPMI Batam : Buruh Jangan Gentar

Batam,KPonline – Terhitung Selasa (23/7/19) minggu depan manajemen PT Unisem Batam akan melakukan penutupan perusahaan (lock out). Dalam surat pemberitahuan yang di tandatangani oleh HRD Manajer Arif Rahman Hakim tersebut pihak perusahaan terpaksa melakukan lock out karena tidak adanya kegiatan produksi dan tidak adanya resolusi untuk mengakhiri aksi mogok kerja ribuan buruh PT Unisem.

Menanggapi hal tersebut Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Alfitoni mengungkapkan bahwa buruh PT Unisem tidak perlu gentar, takut atau khawatir terhadap ancaman lockout tersebut.

Bacaan Lainnya

“Apa yang kita perjuangkan adalah kebenaran dan hak kita” Ungkapnya

Kemudian, jika pengusaha melakukan lockout sebagai tindakan balasan atas aksi mogok kerja, maka pengusaha akan menambah daftar pelanggaran hukum yang dilakukannya.

“Pasal 146 ayat (2) UUK No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa Pengusaha tidak dibenarkan melakukan penutupan perusahaan (lock out) sebagai tindakan balasan sehubungan adanya tuntutan normatif dari Pekerja/Buruh dan/atau serikat Pekerja/serikat Buruh.” Tambahnya

“Lagian pemberitahuan harus di lakukan tujuh hari kerja sebelumnya, bukan tujuh hari kalender seperti surat pemberitahuan sekarang”

“Dan parahnya pada Senin kemarin mereka sudah melakukan lock out, ini sudah salah” Ungkapnya pada media.

Pantauan di lapangan ratusan buruh PT Unisem di bantu oleh buruh dari PT sekitar Kawasan Batamindo melakukan penjagaan di pintu keluar perusahaan. Tidak ada penjagaan yang mencolok dari aparat keamanan.

Selama ini perundingan yang terus dilakukan Serikat pekerja, dan manajemen perusahaan masih juga belum membuahkan hasil.

Serikat pekerja masih terus mendesak manajemen untuk memastikan pemberian hak mereka. Namun manajemen tak berani memutuskan, karena keputusan saat ini di pegang oleh manajemen pusat Unisem. (Ete)

Pos terkait