Belum Juga Mendapatkan Haknya, PUK PT. FNG Koordinasikan Bersama LBH FSPMI

Jakarta, KPonline – Tenda juang PUK SPAI FSPMI PT. FNG yang berdiri lebih dari setahun di depan gudang dan pabrik PT FNG kawasan industri Pulogadung masih berlanjut hingga hari ini (17/7). Sejumlah 290 orang karyawan masih setia menjaga aset di depan perusahaan selama 24 jam 3 shif secara bergantian. Mereka masih solid dan kompak satu komando jajaran perangkat FSPMI DKI.

PT. FNG yang diputuskan pailit oleh pengadilan,
sementara kepailitan PT. FNG ini telah di ambil alih pihak bank serta kurator. Dalam hal ini pihak bank yang banyak memiliki sahamnya yang terhitung hutang dari perusahaan ke bank dari 3 bank tersebut kurang lebihnya 270 milyar rupiah. Yang terdiri dari 114 milyar rupiah (Bank ICBC), 148 milyar (Bank Victoria), dan 38 milyar rupiah (Bank Panin).

Bacaan Lainnya

Bulan Juni 2019 lalu kurator memberi jangka waktu selama 2 bulan ke pihak bank untuk menjual aset yang ada di PT. FNG terkait hutang bank. Sehingga salah satu bank sudah menjual aset agunan seharga 111 milyar rupiah dengan cara di beli sendiri oleh pihak Bank Victoria, dan nominal ini masih kurang untuk menutup hutang kepada bank Victoria dikarenakan masih kurang sekitar 37 milyar rupiah lagi. Sementara itu kedua bank yang lainnya lagi belum bisa untuk menjual aset PT. FNG tersebut.

Sehingga batas waktu yang di berikan oleh pihak kurator pada 14 Juli 2019 masa berlakunya telah habis sesuai dengan UU kepialitan pasal 17 PMK 27 tahun 2016 ayat 1, 2, 3, 4, 5 dan seterusnya. Atas hal tersebut aset akan di ambil alih pihak kurator untuk penjualan selanjutnya.

Di lain pihak, ada hal yang lebih miris bagi pekerja anggota PUK SPAI FSPMI PT. FNG yang sudah berjuang dan menjaga aset selama setahun lebih, dimana masih ada hak hak mereka sebagai pekerja yang belum di bayarkan sepeser pun.

“Salah satu pihak bank telah menjual aset agunan senilai 111 milyar rupiah, tapi kenapa kami sebagai pekerja di PT. FNG tidak mendapatkan haknya sepeserpun dari pihak bank yang telah jual aset tersebut. Walaupun masih kurang 37 milyar lagi seharusnya hak karyawan bisa diberikan beberapa persen dari hasil penjualan tersebut, faktanya kita enggak dapat apa apa.” ungkap Haerudin, Ketua PUK SPAI FSPMI PT. FNG.

Seiring dengan ini, Ketua PUK SPAI FSPMI PT. FNG FSPMI Haerudin melakukan langkah langkah hukum dengan di dampingi perangkat PC SPAI FSPMI DKI mengadakan koordinasI dengan advokasi LBH DPP FSPMI untuk tindakan hukum dan langkah ke depan yang harus diambil seperti apa menyikapi dengan pihak bank yang telah menjual aset agunan senilai 111 milyar rupiah dan tak memberikan hak kepada pekerja sepersen pun. Koordinasi ini dilakukan selasa (16/7) kemarin bersama Jamsari, SH advokat di LBH FSPMI di kantor DPP FSPMI.

“Sudah dua kali kami PUK PT. FNG melayangkan surat ke pihak bank Victoria tersebut, namun belum juga ada tanggapan dari pihak bank.” jelas Haerudin lagi.

“Jika tidak ada respon dan itikad baik dari pihak bank kepada pekerja di PUK SPAI FSPMI PT. FNG untuk melakukan audensi kami berpikir akan melakukan aksi seperti aksi massa dalam waktu dekat ini kepada pihak Bank Victoria untuk mendapatkan hak hak kami sebagai pekerja.” pungkas ketua PUK PT. FNG ini sambil terus melakukan koordinasi dengan perangkat organisasi di tingkat PC, DPW hingga DPP FSPMI.

(Omp/jim).

Pos terkait