PT. Timas Suplindo Engineering Diduga Kebal Hukum, Satu Tahun Berjalan Hak Pekerja Tidak Dibayarkan, FSPMI Riau Tak Tinggal Diam

PT. Timas Suplindo Engineering Diduga Kebal Hukum, Satu Tahun Berjalan Hak Pekerja Tidak Dibayarkan, FSPMI Riau Tak Tinggal Diam

Pekanbaru, KPonline – Terkait kasus perselisihan hubungan industrial antara eks pekerja dan PT. Timas Suplindo Engineering, belum dibayarkannya Kompensasi pekerja, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Riau, Satria Putra, mendampingi perwakilan eks pekerja PT. TSE saat dipanggil oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Riau, Ahmad Puspita Tata Negara, ST., MH. pada Rabu (12/03). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Harmoni Kantor Disnakertrans Provinsi Riau, untuk meminta keterangan dan penjelasan terkait hak normatif, upah lembur, serta kompensasi pekerja yang belum dibayarkan oleh perusahaan,Kamis (13/03/2025).

FSPMI hadir sebagai kuasa hukum para pekerja, untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Permasalahan ini bermula dari laporan yang diterima FSPMI pada 5 Juni 2024, di mana para eks pekerja PT. TSE, kasus ini ditangani langsung oleh LBH FSPMI yang kemudian menempuh berbagai upaya hukum untuk menyelesaikan perselisihan ini.

Bacaan Lainnya

Proses bipartit antara pekerja dan perusahaan telah dilakukan, tetapi menemui jalan buntu. Bahkan, upaya tripartit yang difasilitasi oleh Disnakertrans Kabupaten Pelalawan melalui Kabid Hubungan Industrial pun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, Disnakertrans Kabupaten Pelalawan mengeluarkan surat anjuran agar kasus ini ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau. Namun, hingga hampir setahun berlalu, tidak ada perkembangan signifikan dalam penyelesaian kasus ini.

Terdapat indikasi bahwa PT. Timas Suplindo Engineering mengabaikan kewajibannya dan merasa kebal hukum semakin kuat. LBH FSPMI menegaskan bahwa perusahaan berpotensi melakukan pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan, sehingga langkah hukum harus ditempuh. Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Riau pun meminta keterangan lebih lanjut dari eks pekerja untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BAP) sebagai bahan penyelidikan yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pengawas Ketenagakerjaan juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada manajemen PT. TSE pada Selasa mendatang. Pemanggilan ini menjadi langkah penting dalam menekan perusahaan agar bertanggung jawab atas hak-hak pekerja yang telah lama terabaikan. Jika perusahaan tetap bersikeras mengabaikan kewajibannya, langkah hukum yang lebih tegas akan diambil.

Ahmad Puspita Tata Negara menegaskan “bahwa apabila seluruh berkas dan bukti yang dikumpulkan dari eks pekerja telah dinyatakan lengkap, maka kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar hukum ketenagakerjaan”.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pekerja bukanlah pihak yang bisa dipermainkan oleh perusahaan. Hak mereka harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. FSPMI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau agar PT. TSE bertanggung jawab atas kewajibannya terhadap para pekerja yang telah mereka abaikan.

Penulis: Heri
Foto: Dokumentasi MP Pelalawan

Pos terkait