Klaim Manajemen PT. YMMA Terbuka Selesaikan Kasus PHK Melalui Bipartite Belum Terbukti

Klaim Manajemen PT. YMMA Terbuka Selesaikan Kasus PHK Melalui Bipartite Belum Terbukti

Bekasi, KPonline – Kurang lebih dua pekan sudah perselisihan serikat pekerja PUK SPEE FSPMI dengan manajemen PT. Yamaha Music Manufacturing Asia terkait PHK ketua dan sekretaris PUK SPEE FSPMI PT. YMMA belum menemukan titik temu hingga massa aksi solidaritas buruh lintas serikat pekerja berdatatangan untuk memberikan dukungan.

Berbagai upaya dari bipartite belum mendapatkan kesepakatan, tak hanya bipartite upaya mediasi dari pihak kepolisian, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, DPRD Kabupaten Bekasi hingga wakil Bupati Bekasi pun belum mampu meluluhkan hati manajemen untuk mencapai kesepakatan dengan semangat hubungan industrial.

Alih-alih pihak manajemen justru semakin kekeh berlindung dibalik keputusannya yang dianggapnya benar untuk tetap mem-PHK ketua dan sekretaris PUK SPEE FSPMI PT. YMMA (Selamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah).

Tak sampai di situ, Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja terkait dengan perbedaan pendapat antara managemen dan PUK mengenai pasal 61 ayat 9 dari isi PKB PT. YMMA yang mengatur “Proses perkara pidana atas pengaduan pengusaha”
“Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/karyawan atas dasar pengaduan pengusaha, setelah pengusaha mendapat surat pemberitahuan resmi dari pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian dan/atau kejaksaan, dengan ketentuan pekerja/karyawan berhak menerima Uang Penggantian.”

Menurut Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja melalui jawaban surat permohonan penjelasan norma dan Pasal 61 ayat 9 isi PKB PT. YMMA Nomor : 4 / 50 /HI.00.01/III/2025 kepada PP SPEE FSPMI tanggal 10 Maret 2025 bahwa “PHK yang disebabkan karena dugaan pekerja melakukan tindak pidana, tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pada laporan kepada pihak yang berwajib”

Lagi-lagi penjelasan tersebut terkesan tak direspon oleh pihak manajemen PT. YMMA, terkesan Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja tidak bisa berperan sebagai penafsir dari aturan atau pasal dalam PKB.

Dari berbagai upaya yang dilakukan serikat pekerja untuk penyelesaian permasalahan PHK selalu berujung buntu karena pihak manajemen tetap bersikukuh dengan keputusanya. Hal ini berbanding terbalik dengan ‘klaim’ manajemen PT. Yamaha Music Manufacturing Asia yang mengatakan terbuka untuk bipartite dalam kasus PHK.

Hingga berita ini dirilis, Kamis (13/3/2025) belum ada perkembangan yang signifikan untuk penyelesaian perselisihan tersebut.