PT BRI (Persero).Tbk.Kisaran Panik, Tawarkan Perdamaian kepada Siti Fatimah dengan kompensasi 100 Juta.

Rantauprapat,KPonline– “Sepandai-pandainya tupai melompat, suatu saat pasti terjatuh” sepertinya pepatah ini sangat tepat ditujukan kepada management PT Bank Rakyat Indonesia PT BRI (Persero) Tbk, sehubungan dengan perbuatannya yang diduga membodohi dan mengelabui para pekerja dengan Jabatan Frontliner/ Teller, yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT) atau yang lebih umum dikenal dikalangan pekerja sistim kontrak.

Terbitnya Anjuran dari Dinas Tenagakerja Asahan, sehubungan dengan Pemecatan Siti Fatimah, Teller PT BRI (Persero).Tbk, Kantor Cabang (Kanca) Kisaran, yang diduga dipecat secara sewenang-wenang , dan dalam kondisi hamil tua, akhirnya membuat pihak management PT BRI (Persero) Tbk Kanca Kisaran menjadi panik, hal ini sesuai penjelasan dari Bernat Panjaitan,SH.M.Hum Direktur LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu, saat dikonfirmasi oleh Wartawan Koran Perjoeangan.Com.Rabu Pagi (08/07) di Rantauprapat.

Bacaan Lainnya

Bernat Panjaitan, SH,M.Hum, selaku kuasa pendamping Siti Fatimah, menjelaskan” Sesuai informasi yang disampaikan oleh Sektetaris LSM.TIPAN-RI, bahwa Prabudi,SP, Suami Siti Fatimah sudah menemui Sekretaris LSM.TIPAN-RI menyampaikan bahwa pihak management PT BRI (Persero).Tbk. Kanca Kisaran sudah datang menemui istrinya Siti Fatimah, menawarkan Perdamaian secara kekeluargaan dengan memberikan kompensasi sebesar 100 juta Rupiah dan menjadikan Siti Fatimah mitra kerja sebagai petugas BRI-LINK. Untuk memastikan kebenarannya silahkan klarifikasi saja langsung kepada Suaminya” Sebut Bernat Panjaitan.

Melalui telepon selularnya wartawan Koran Perjoeangan.Com, mencoba mengkonfirmasi Prabudi,SP, suami Siti Fatimah.

“Benar bang Saya ada menemui langsung kuasa pendamping istri Saya, Sekretaris LSM.TIPAN-RI, di Rantauprapat pada hari Kamis malam (03/06) sehubungan adanya pihak management PT BRI (Persero).Tbk,Kanca Kisaran yang diwakili oleh Bapak Dedi menemui istri Saya Siti Fatimah dan menawarkan penyelesaian perkara melalui musyawarah kekeluargaan dengan kompensasi sebesar 100 Juta Rupiah.

Sekretaris LSM.TIPAN-RI yang juga Sekretaris PC.FSPMI Labuhanbatu, mengatakan kepada Saya,”
Pada prinsipnya Kami sebagai pihak kuasa pendamping, tidak akan menghalangi niat kalian untuk melakukan perdamaian secara kekeluargaan, dengan syarat kalian sepakat dan tidak ada ditekan atau di intimidasi.

Tentang nilai kompensasi yang ditawarkan pihak PT BRI (Persero) Tbk, sebesar 100 Juta Rupiah, yang nilainya lebih rendah dari tuntutan juga dari nilai yang ditetapkan pada Anjuran dari Dinas Tenagakerja Asahan, sepanjang Siti Fatimah sepakat dan mau menerimanya, kami sebagai kuasa pendamping, tidak akan mempermasalahkannya, begitulah kata Sekretaris LSM.TIPAN-RI bang” Ucap Rabudi.SP.

Rabudi.SP, kemudian melanjutkan” istri Saya Siti Fatimah, mau menerimanya, namun sampai hari ini pihak PT BRI (Persero) Tbk.Kanca Kisaran, belum menyelesaikannya “Jelas Rabudi,SP.

Terpisah Dedi perwakilan Management PT BRI.(Persero) Tbk.Cabang Kisaran, saat dikomfirmasi Wartawan Koran Perjoeangan.Com melalui telepon selularnya, tidak memberi jawaban, meski nada dering teleponnya berbunyi, dan saat di hubungi secara tertulis melalui media Whats App (WA) juga tidak membalas, meski terlihat di WA nya tanda contreng dua sudah berwarna biru” ( Anto Bangun)

Pos terkait