Proses Aanmaning, Ini Perkembangan Kasus di PUK SPAI FSPMI PT Citra Motor

Jakarta, KPonline – Tak terasa perjuangan PUK SPAI FSPMI PT. Citra Makmur Lestari Motorindo (Citra Motor) sudah berlangsung selama 1 tahun lebih sejak 20 November 2020 yang saat itu melakukan aksi hari pertama mogok kerja disertai unjuk rasa solidaritas dari PUK SPA FSPMI DKI melawan kebijakan mutasi sepihak yang dilakukan oleh perusahaan PT. Citra Makmur Lestari Motorindo.

Dalam perkembangan kasus PHK sepihak Novi Setiawati selaku bendahara di Pimpinan Unit Kerja Citra Makmur Lestari Motorindo telah rampung di Mahkamah Agung dengan amar putusan di putus hubungan kerjanya diberikan kompensasi sebesar uang pesangon 2x, Upah Masa Kerja, Uang Pergantian Hak 15%.

Bacaan Lainnya

“Setelah putusan Mahkamah Agung ternyata pihak perusahaan tidak juga menjalankan hasil putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut maka kami PUK SPAI FSPMI PT. Citra Makmur Lestari Motorindo mengajukan permohonan Aanmaning pada bulan Januari 2020.” jelas Efi Irawan, Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Citra Motor.

Adapun informasi perkembangan terakhir saat ini dalam proses Aanmaning yang sudah dibuatkan nota penetapan Aanmaning dan tinggal menunggu untuk dijadwalkan panggilan kepada kedua belah pihak, tambahnya lagi.

Selanjutnya perkembangan kasus PHK sepihak Setiyanto yang juga merupakan anggota PUK PT. Citra Motor yang berperkara di luar dari gugatan 4 perkara Efi Irawan dkk. Sudah diputus Verstek pada bulan September 2020, dikarenakan selama persidangan tidak sama sekali dihadiri oleh Tergugat yaitu PT. Citra Makmur Lestari Motorindo. Dengan putusan yaitu, di putus hubungan kerjanya diberikan kompensasi sebesar 2x Upah Pesangon, Upah Masa Kerja, Uang Pergantian Hak, kekurangan Upah bulan November 2019 beserta Upah proses 3 bulan.

“Setelah itu tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan oleh tergugat, maka proses berikutnya kami PUK PT. Citra Motor beserta PC SPAI FSPMI DKI Jakarta mengajukan permohonan Aanmaning kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Januari 2021 dan telah dipanggil kedua belah pihak untuk menghadiri Sidang Aanmaning pertama.” tambah Rohman Novriansyah, salah pengurus PUK PT. Citra Motor.

“Hari ini (2/3) hasil sidang Aanmaning pertama, pihak termohon Aanmaning yaitu PT. Citra Makmur Lestari Motorindo kembali tidak ada itikad baik untuk menghadiri panggilan Aanmaning pada hari ini. Maka Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memanggil kembali kedua belah pihak 14 hari kerja dari sekarang.” imbuh Rohman.

Sementara perkembangan kasus PHK sepihak PUK PT. Citra Motor untuk 4 perkara Efi Irawan dan kawan kawan yang diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat telah rampung pada 07 Mei 2020 dengan hasil putusan PHK dan diberikan kompensasi uang pesangon sebesar 2x Upah Pesangon, Upah Masa Kerja, Uang Pergantian Hak 15%, Upah Proses 3 bulan dan Kekurangan Upah bulan November 2019.

Setelah hasil putusan PHI tersebut perusahaan mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung, dan telah diputus dengan total ada 4 gugatan yang diajukan gugatan dengan amar putusan Menolak Kasasi dari Pemohon Kasasi PT. Citra Makmur Lestari Motorindo, dengan putusan 2x Upah Pesangon, Upah Masa Kerja, Uang Pergantian Hak 15%, Upah Proses 3 bulan dan kekurangan upah November 2019. Akan tetapi kembali pihak perusahaan tidak menjalankan hasil putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut.

“Maka kami PUK PT. Citra Makmur Lestari Motorindo beserta PC SPAI FSPMI DKI Jakarta selalu kuasa hukum kembali mengajukan permohonan Aanmaning pada bulan Januari 2021.” jelasnya lagi.

“Bahwa 2 dari 4 perkara telah masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimohonkan Aanmaning (teguran) secara sukarela agar dapat menjalankan putusan tersebut. 2 perkara tersebut yaitu NO. 54/Pdt.Sus-PHI/2020 Zahwarsah dkk & No. 65/Pdt.Sus-PHI/2020 Eka Mulyana dkk. Proses tersebut masih diperiksa bukti putusan PHI dan Mahkamah Agung oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghasilkan resume Penetapan Aanmaning. Maka kami selaku pemohon Aanmaning hanya tinggal menunggu untuk dipanggil sidang Aanmaning. Sedangkan untuk 2 perkara lainnya yaitu No. 61/Pdt.Sus-PHI/2020 Rohman Noviansyah dkk & No. 49/Pdt.Sus-PHI/2020 Yana Suryana dkk, masih menunggu Bukti salinan Putusan Mahkamah Agung untuk proses Administrasi permohonan Aanmaning.” jelas Rohman memberikan keterangan kepada Media Perdjoeangan.

(Rhmn/NN).

Pos terkait