Prosedur Hukum dan Hak Karyawan yang Perlu Diketahui Bila Mengalami PHK

Prosedur Hukum dan Hak Karyawan yang Perlu Diketahui Bila Mengalami PHK

Purwakarta, KPonline – Maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belakangan ini di tanah air, menjadi topik yang menarik perhatian, baik bagi pekerja, pemerintah maupun pengusaha. PHK, yang merupakan pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memodifikasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Proses ini tidak hanya melibatkan alasan yang jelas, tetapi juga prosedur yang wajib dipatuhi untuk melindungi hak kedua belah pihak.Alur Prosedur PHK yang harus dipatuhi.

Bacaan Lainnya

Menurut peraturan, PHK tidak bisa dilakukan secara sepihak. Prosedur dimulai dengan pemberitahuan tertulis dari pengusaha kepada pekerja, yang mencakup alasan PHK dan kompensasi yang akan diberikan. Pemberitahuan ini harus disampaikan minimal 14 hari kerja sebelumnya, atau 7 hari kerja untuk pekerja dalam masa percobaan.

Jika pekerja menolak PHK, mereka dapat menyampaikan alasan penolakan dalam waktu 7 hari kerja. Jika terjadi perselisihan, tahap berikutnya adalah perundingan bipartit antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha. Jika tidak mencapai kesepakatan, proses dilanjutkan ke mediasi atau konsiliasi dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja. Apabila mediasi gagal, perselisihan dapat dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun, jika kesepakatan tercapai, perjanjian bersama harus didaftarkan ke PHI.

Terakhir, pengusaha wajib melaporkan PHK ke Dinas Tenaga Kerja untuk memastikan hak pekerja atas Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terpenuhi.

#Alasan PHK: Dari Efisiensi hingga Pelanggaran;

PHK dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti:Efisiensi perusahaan, misalnya akibat kerugian keuangan atau restrukturisasi. Pelanggaran perjanjian kerja, seperti pelanggaran aturan kerja oleh pekerja.Akhir masa kontrak untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Meninggal dunia atau pensiun, yang otomatis mengakhiri hubungan kerja.Hak Karyawan yang di-PHK.

Pekerja yang di-PHK berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, seperti tunjangan atau cuti tahunan yang belum diambil. Besaran kompensasi ini dihitung berdasarkan masa kerja sesuai ketentuan undang-undang. Penting untuk dicatat, PHK sepihak tanpa prosedur yang benar adalah pelanggaran hukum, dan pekerja berhak menuntut hak-hak mereka.

#Pentingnya Kepatuhan Hukum;

Regulasi ini menegaskan bahwa PHK bukanlah keputusan yang bisa diambil sembarangan. Baik pengusaha maupun pekerja harus memahami prosedur dan hak yang diatur undang-undang untuk mencegah konflik. Bagi pekerja yang merasa di-PHK secara tidak adil, langkah perundingan hingga pengadilan menjadi jalan untuk mencari keadilan.Dengan aturan yang jelas, diharapkan proses PHK berjalan transparan dan adil, menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.

Untuk informasi lebih lanjut, pekerja dan pengusaha dapat berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat atau merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja atau berkonsultasi dengan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB).

Pos terkait