May Day 2026, SPDT FSPMI Gresik kepung Kantor Bupati

May Day 2026, SPDT FSPMI Gresik kepung Kantor Bupati

Gresik, KPonline – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Dirgantara, Digital dan Transportasi (SPDT) FSPMI Kabupaten Gresik menggelar aksi dalam momentum Hari Buruh Internasional pada Jumat (1/5/2026).

 

Bacaan Lainnya

Aksi tersebut dipusatkan di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik sebagai bentuk penyampaian tuntutan langsung kepada pemerintah daerah dan dipimpin oleh Ketua PC SPDT FSPMI Gresik, Fajar Rubianto menegaskan bahwa May Day bukan sekadar seremoni tahunan.

 

“Di moment mayday 2026 ini, kami menjaga marwah Mayday sebagai hari untuk memperingati ratusan nyawa melayang untuk merebut kesejahteraan Kaum Buruh, dimana saat ini kapitalis, dan penguasa berupaya untuk merubah Mayday menjadi ceremonial atau perayaan, yang tentunya bisa melemahkan gerakan dan persatuan kaum buruh”, tegasnya.

 

Dalam aksi tersebut, SPDT FSPMI Gresik juga menyoroti berbagai pelanggaran hak normatif yang masih terjadi di wilayah Kabupaten Gresik.

 

“Mayday 2026, masih banyak pelanggaran hak normatif dikabupaten Gresik, seperti dikawasan JIIPE dan KIM, masih banyak ditemukan Upah jauh dibawah UMK bahkan ada yang dibayar 70-100 ribu per hari, Pelanggaran juga terjadi di PT. Unichem Candi Indonesia, perusahaan company, tapi membayar upah pekerja sekitar 3juta rupiah per bulan “, ungkapnya.

 

Tak hanya itu, kasus lain juga mencuat adalah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap pekerja outsourcing.

 

“Di PT. FI, yang menggunakan jasa Alih daya PT. G4S SECURITY SERVICES, juga melakukan PHK secara sepihak, namun ketika Putusan PHI membatalkan PHK, perusahaan tidak kunjung mempekerjakan kembali dan membayar upah, seperti amar putusan majelis hakim PHI Gresik”, tutupnya.

 

Aksi May Day 2026 ini menjadi penegasan bahwa perjuangan buruh di Gresik masih panjang. SPDT FSPMI menuntut pemerintah daerah untuk hadir secara nyata dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan, memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, serta melindungi hak-hak buruh demi terciptanya kesejahteraan yang berkeadilan.

Pos terkait