Jakarta, KPonline – Saat ini harus diakui masih banyak perusahaan di Indonesia belum memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang memuat aturan tertulis yang disepakati antara pekerja (serikat pekerja) dan pengusaha. Padahal untuk meningkatkan iklim dan kondisi kerja yang kondusif salah satu kuncinya adalah PKB.
Dengan latar belakang kondisi ini, FSPMI berkerja sama dengan FNV (Serikat Pekerja Belanda) menyelenggarakan seminar PKB dengan tajuk “Problematika Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama” di Hotel Fave Cilitan Jakarta, 21 Desember 2016.
Kepada KPOnline, panitia acara mengatakan pihaknya secara khusus mengundang PUK-PUK yang menjadi anggota FSPMI namun belum memiliki PKB. “Kami berharap usai mengikuti acara ini, PUK-PUK tersebut bisa memiliki strategi jitu guna mewujudkan PKB di perusahaan masing-masing,” kata Iyong, salah seorang panitia acara.
Dalam seminar ini terungkap ada beberapa faktor penyebab PKB sulit terwujud di perusahaan-perusahan, termasuk di perusahaan yang menjadi anggota FSPMI. Sebagai gambaran dari 1.147 PUK yang menjadi anggota FSPMI baru sekitar 325 PUK (28,6%) yang mempunyai PKB. Itupun rata-rata pada perusahaan tertentu dan sudah memiliki serikat pekerja yang sudah terorganisir dengan baik.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan FSPMI, ada beberapa faktor penyebab kondisi ini, antara lain Permen No 28 tahun 2014 Tentang keterbatasan wewenang struktur organisasi dalam pembuatan PKB, persoalan tentang ketentuan keanggotaan harus memenuhi 50%, untuk berunding PKB dan status keanggotaan pekerja kontrak (PKWT) sehingga tidak bisa berunding PKB.
Selain itu, ketiadaan sanksi bagi pengusaha yang menolak atau menghambat perundingan Perjanjian kerja Bersama yang diajukan Serikat Pekerja (SP) ikut menjadi faktor penyebabnya dan beberapa faktor penyebab lainnya.
Poin pertama yang ingin dicapai melalui seminar ini adalah menciptakan sebuah desain hubungan Industrial yang demoktratis, melibatkan semua pihak antara Serikat Pekerja, Pengusaha, dan peran serta Pemerintah melalui regulasi.
Sedangkan poin kedua adalah mengurangi Perselisihan/konflik antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha melalui sosial dialog dengan output PKB.
Selain perwakilan PUK-PUK, seminar ini dihadiri oleh Bidang PKB dan Advokasi PP SPA FSPMI, Departemen Perempuan FSPMI, Garda Metal FSPMI dan LBH FSPMI. Rencananya, seminar ini akan dilanjutkan dengan workshop PKB di TC FSPMI, Bogor hingga 23 Desember 2016. (*)
Penulis: Maskur