Perjuangan UMSK di Kota Pangkal Perjuangan

Karawang, KPonline – Kamis, 22 Desember 2016, buruh Karawang yang tergabung dalam koalisi buruh pangkal perjuangan melakukan aksi di kawasan – kawasan industri.

Agenda aksi hari ini terkait adanya isu mengenai penghapusan upah sektoral oleh pemerintah. Para buruh menolak penghapusan upah sektoral, karena di dalam Permenakertrans Nomor 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum pasal 7 ayat (3) ditentukan bahwa besarnya UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP. Maka dapat disimpulkan bahwa UMP adalah batas upah minimum terendah yang berlaku untuk suatu propinsi. Sedangkan yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya UMK/UMP saat ini adalah hasil survey harga komponen kebutuhan hidup layak seperti yang tercantum dalam permenakertrans no.13 tahun 2012.

Bacaan Lainnya

Pada waktu yang sama, di kantor Pemda Karawang sedang diadakan perundingan mengenai UMSK, yang dijadwalkan selesai pada Kamis (22/12/2016), setelah dua kali diadakan perundingan di hari sebelumnya.

“Kami para buruh hanya menuntut hak yang harus di dapatkan, maka dari itu kami semua all out ke jalan,” pungkas seorang buruh yang ikut hari ini.

“Harapan kami,pemerintah bisa melihat kebutuhan para pekerja. Jangan hanya menuruti para kaum pengusaha yang pro upah murah”, tambah seorang buruh lagi.

Aksi buruh di Kawasan Industri Surya Cipta, Karawang Timur, sudah dimulai sejak pukul 06.00 pagi. Mereka mulai bergerak dari kawasan industri menuju kantor pemerintahan Kabupaten Karawang untuk mendukung dan mengawal jalannya perundingan.

Sementara itu, Ketua KC FSPMI Karawang, Rustan, mengatakan bahwa perundingan UMSK hingga siang ini belum menemui kesepakatan. Apindo mengusulkan adanya 9 sektor, sedangkan buruh mengusulkan hanya ada 4 sektor seperti tahun tahun sebelumnya. Buruh yang hari ini pulang shift 1 juga di instruksikan untuk ikut mengawal perundingan UMSK di pemda Kabupaten Karawang. (*)

Penulis: Taufan Pramudita
Foto: Taufan Pramudita

Pos terkait