Presidium PPBS : Ada Pembohongan Publik yang Terstruktur dan Tersistematis dibalik Upah Khusus Pedesaan di Sidoarjo

Sidoarjo,KPonline – Dalam tiga hari terakhir , Dunia Perburuhan dikejutkan dengan munculnya kabar tentang adanya Peraturan tentang Upah Khusus Pedesaan yang diberlakukan kota Sidoarjo. Kabar munculnya Perbup tersebut kali pertama di ketahui oleh Presidium PPBS ,Edi Kuncoro Prayitno yang selanjutnya dilakukan penelusuran.

Dari penelusuran tersebut di temukan Peraturan Bupati (Perbup) No 11 tahun 2018 ,hal awal yang  mengejutkan adalah isi dari Perbup ini adalah mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 37 TAHUN 2015
TENTANG BESARAN DAN WILAYAH PEMBERLAKUAN UPAH KHUSUS PERDESAAN
INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU DI KABUPATEN SIDOARJO.

Bacaan Lainnya

Jadi ternyata Upah Khusus Pedesaan sudah diberlakukan selama 3 tahun terakhir dan di Perbup 11/2015 dilakukan perubahan,namun kenapa sebagai Serikat Pekerja yang selalu bersinggungan dengan perburuhan sampai tidak mengetahui nya?

Kemudian Edi Kuncoro pun melanjutkan penelusuran dengan mempelajari isi dari Perbub No 37 tahun 2015 dari konsideran Perbup tersebut didapatkan petunjuk bahwa dalam rangka pemberlakuan upah khusus perdesaan
di Kabupaten Sidoarjo berpedoman pada  Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 36 Tahun 2015

Penelusuran dilanjutkan pada Perbup 36/2015 ,maka disinilah akar dari permasalahan kenapa SP/SB khususnya bahkan Pihak Disnaker juga menyatakan tidak mengetahui adanya aturan tentang Upah Khusus Pedesaan (UKP) tersebut.

Disana di atur bahwa terkait penerapan UKP, dilakukan monitoring dan evaluasi oleh sebuah Lembaga /Tim
Khusus Pengupahan Kabupaten yang didalamnya di isi oleh unsur pengusaha,pekerja, pemerintah dan Perguruan tinggi yang ternyata fiktif belaka,seolah lembaga tersebut ada dan bekerja padahal tidak diketahui data siapa saja orang orang yang berada dalam lembaga tersebut , apalagi data yang membuktikan bahwa lembaga tersebut bekerja.

Jadi bila Lembaga tersebut di indikasikan fiktif maka hasil keputusan yang selanjutnya dijadikan dasar Penetapan Perbup 37/2015 juga patut dipertanyakan terlebih dengan Perbup 11/2018 yang merupakan Perubahannya.

Lebih lanjut Edi Kuncoro menyimpulkan bahwa UPK yang di atur dalam Perbup 11/2018 adalah sebuah Pembohongan Publik Terstruktur dan Tersistematis.

Perbup 36/2015,Perbup 37/2015 dan Perbup 11/2018 melanggar UU 13/2003 serta aturan pelaksananya .

Bupati telah melanggar UU dan melampaui kewenangan nya,karena penetapan upah merupakan kewenangan Gubernur

Guna menghadapi persoalan ini ,pria yang juga Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Independen ini menyatakan bahwa PPBS akan menguatkan pendapatnya dengan meminta Legal Opinion (LO) dari Ahli Hukum serta melakukan semacam seminar dengan menghadirkan Stakeholder guna membedah persoalan besar ini,Lobi dan Aksi besar besaran untuk mencabut Perbup tersebut.

Persoalan UPK di Sidoarjo ini harus segera diselesaikan mengingat bila diperhatikan bahwa mayoritas  perusahaan perusahaan yang bisa menjalannya sudah masuk dalam spesifikasi sesuai Perbub 11/2018 . kalau di ini di biarkan akan jelas memiskinkan buruh di kecamatan Jabon dan tidak menutup kemungkinan akan di berlakukan di 18 kecamatan di Sidoarjo

(Khoirul Anam/Sidoarjo)

Pos terkait