Presiden KSPI Ultimatum Agar Perdir Jampelkes BPJS Kesehatan Dicabut Dalam Waktu 2 x 7 Hari

Jakarta, KPonline – Presiden KSPI Said Iqbal meminta kepada Direksi BPJS Kesehatan untuk membatalkan 3 Peraturan Direksi terkait Jaminan Pelayanan BPJS Kesehatan, selambat-lambatnya 2 x 7 hari. Pernyataan ini ditegaskan Said Iqbal di sela mengikuti longmarch Surabaya – Jakarta yang sudah memasuki Purwakarta.

Adapun ketiga peraturan yang dimaksud adalah, pertana, Perdir Jampelkes BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan.

Kedua, Perdir Jampelkes BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat. Ketiga, Perdir Jampelkes BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Para buruh, menurut Said Iqbal, kecewa dengan kebijakan BPJS Kesehatan yang terkesan membuat peraturan secara sewenang-wenang dengan menekan masyarakat.

Tuntutan sehat hak rakyat juga disuarakan dalam longmarch ini. Diantaranya adalah tuntutan perbaikan terhadap pelayanan BPJS Kesehatan.

Karena itu kami meminta selambat-lambatnya 2 x 7 hari agar ketiga peraturan yang meresahkan tersebut dicabut.

Jika masih belum dicabut, kata Said Iqbal, para buruh akan melakukan aksi besar-besaran di kantor BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan.