Jakarta, KPonline – Presiden KSPI Said Iqbal meminta kepada Direksi BPJS Kesehatan untuk membatalkan 3 Peraturan Direksi terkait Jaminan Pelayanan BPJS Kesehatan, selambat-lambatnya 2 x 7 hari. Pernyataan ini ditegaskan Said Iqbal di sela mengikuti longmarch Surabaya – Jakarta yang sudah memasuki Purwakarta.
Adapun ketiga peraturan yang dimaksud adalah, pertana, Perdir Jampelkes BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan.
Kedua, Perdir Jampelkes BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat. Ketiga, Perdir Jampelkes BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Para buruh, menurut Said Iqbal, kecewa dengan kebijakan BPJS Kesehatan yang terkesan membuat peraturan secara sewenang-wenang dengan menekan masyarakat.
Tuntutan sehat hak rakyat juga disuarakan dalam longmarch ini. Diantaranya adalah tuntutan perbaikan terhadap pelayanan BPJS Kesehatan.
Karena itu kami meminta selambat-lambatnya 2 x 7 hari agar ketiga peraturan yang meresahkan tersebut dicabut.
Jika masih belum dicabut, kata Said Iqbal, para buruh akan melakukan aksi besar-besaran di kantor BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan.