Presiden KSPI: Buruh Menuntut UMP DKI 2018 Sebesar 3,9 Juta

Presiden KSPI yang juga Presiden FSPMI, Said Iqbal, mengecam segala bentuk kekerasan dan intimidasi atas alasan apapun.

Jakarta, KPonline – Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja akan melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (31/10/2017). Aksi ribuan buruh di Balai Kota ini dilakukan untuk memberikan dukungan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 3,9 juta.

Demikian disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Senin (30/10/2017).

Bacaan Lainnya

Menurut Said Iqbal, aksi di Balai Kota akan diikuti kurang lebih 3 ribu orang buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta (GBJ).

Bersamaan dengan aksi buruh, juga akan dilakukan pembahasan rekomendasi UMP 2018 oleh Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta. Dalam hal ini, buruh akan mekomendasikan UMP kepada Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp 3,9 juta.

“Angka 3,9 berdasarkan hasil survei KHL di DKI Jakarta yang sudah disepakati Dewan Pengupahan yaitu sebesar Rp 3,6 juta ditambahkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi DKI,” katanya.

Sementara itu, kalangan pengusaha mengusulkan UMP 2018 sebesar Rp 3,6 juta, dengan perhitungan formula kenaikan upah yang diatur dalam PP 78/2015.

Menanggapi usulan pengusaha, Said Iqbal mengatakan bahwa Anies – Sandi sudah berjanji tidak akan menetapkan UMP berdasarkan PP 78/2015.

“Karena itu dilakukan survei KHL dan diperoleh angka 3,6 juta. Jika ditambabkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi, maka nilai UMP 2018 yang ideal adalah 3,9 juta sangat realistis,” ujarnya.

Lebih lanjut, Said Iqbal menerangkan jika UMP DKI Jakarta tahun 2017 yang ditetapkan dengan menggunakan formula PP 78/2015 digugat buruh di PTUN Jakarta. Hasilnya, gugatan buruh dimenangkan PTUN.

“Dengan semikian sangat tepat jika Gubernur tidak lagi menggunakan PP 78/2015 dalam menetapkan UMP 2018,” pungkas Iqbal.

Pos terkait