PHK Ribuan Orang di Freeport, Komnas HAM: Itu Pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Timika, KPonline – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai menilai kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan oleh PT. Freeport Indonesia beberapa waktu lalu merupakan pelanggaran HAM.

Natalius dalam surat rekomendasi nomor 1475/R-PMT/X/2017 tertanggal 23 Oktober 2017 yang ditujukan kepada berbagai pihak salah satunya kepada Presiden RI Joko Widodo, pemutusan hubungan kerja PT. Freeport Indonesia dengan jelas menyebutkan bahwa dalam kasus PHK terdapat dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia terutama hak dalam memperoleh kesejahteraan.

Bacaan Lainnya

Kesimpulan tersebut dinyatakan Natalius berdasarkan hasil analisis, data, fakta, informasi dan temuan di lapangan, keterangan pengadu, informasi dari pihak terkait, dokumen yang relevan atas pengaduan tersebut, terhadap kasus yang dipantau oleh Komnas HAM RI yaitu PHK Ribuan karyawan PT Freeport.

Ia bahkan mengutip Pasal 164 (3) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dinilainya telah dilanggar oleh Freeport.

“Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun bedutut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasa/ 56 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).”

Menurutnya, berdasarkan peraturan tersebut, maka perusahaan harus memberikan 2 kali UP, satu kali UPMK dan UPH karena PHK Massal yang disebabkan karena perusahaan melakukan efisiensi.

Untuk itu, Komnas HAM RI merekomendasikan kepada PT Freeport Indonesia agar mempekerjakan kembali seluruh pekerja (baik pekerja PT Freeport Indonesia, Privatisasi, dan kontraktor/subkontraktor) yang dikenakan furlough dan membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat kebijakan tersebut. termasuk PHK, belum dibayarkan THR, dan biaya pendidikan anak

Tindak lanjut Freeport atas rekomendasi Komnas HAM tersebut disebut perlu dan penting guna pemenuhan hak atas kesejahteraan terkait dengan hak untuk hidup serta hak untuk mempertahankan hidup bagi warga yang dijamin dalam Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal-pasal tersebut yang dikutip menjelaskan bahwa setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum dan setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan meningkatkan taraf kehidupannya.

Untuk mendukung hal itu maka ia berharap kerjasama dan komunikasi semakin meningkat dan intensif demi penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhak hak asasi manusia.

PC SPKEP SPSI Mimika Apresiasi Rekomendasi Komnas HAM

Ketua PC SPKEP SPSI Mimika, Aser Gobai.

Sementara itu, Ketua PC SPKEP SPSI Kabupaten Mimika, Aser Gobai ketika dihubungi dari Timika mengatakan pihaknya mengapresiasi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM tersebut dan mendesak agar Freeport segera menindaklanjuti rekomendasi dimaksud.

“Segera dilakukan perundingan antara PUK PTFI, PC SPKEP SPSI Kabupaten Mimika dan Management PT. Freeport Indonesia untuk menyelesaika persoalan ini,” kata Aser.

Ia juga mengatakan bahwa jika dalam waktu dekat rekomendasi tersebut tidak diindahkan oleh Pemerintah dan management Freeport maka pihaknya bersama-sama dengan ILO dan IndustrialALL Global Union, akan bertemu langsung dengan para pemangku kepentingan yang ada di Nola, Amerika Serikat.

Pos terkait