Jakarta, KPonline – Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia menilai Pemerintah Indonesia tidak serius memperjuangkan nasib TKI di Arab Saudi selama Raja Salman bin Abdul Aziz Al-Saud berkunjung ke Indonesia. Pemerintah dinilai hanya memikirkan investasi dan perjanjian ekonomi kedua negara. Demikian disampaikan Juru Bicara Keluarga Besar Buruh Migran, Marjaenab.
“Presiden Joko Widodo seharusnya mendesak Raja Salman membebaskan seluruh buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati, tanpa syarat,” kata Marjaenab.
Selanjutnya dia menambahkan, “Kunjungan ini hanya investasi, investasi, dan investasi. Mana keinginan keberpihakan terhadap rakyat yang sedang menggantungkan nasib di sana? Tidak ada.”
Seharusnya pemerintah bisa bersikap tegas dan menolak segala bentuk kerja sama karena telah menyakiti rakyat Indonesia yang mengadu nasib di Arab Saudi. Namun menurut Marjaenab, pemerintah Indonesia justru tidak menunjukan keberpihakan secara tegas terhadap buruh migran.
“Investasi itu hanya menguntungkan segelintir orang, pemodal, tapi tidak memperbaiki keadaan rakyat yang saat ini justru semakin miskin,” katanyaa.
Sementara itu, terkait dengan pernyataan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi bahwa Presiden Jokowi telah menyampaikan pesan kepada Raja Salman soal keberadaan TKI di Arab Saudi. Dimana dalam pertemuan di Istana Kepresidenan Bogor kemarin, Jokowi meminta Raja Salman melindungi dan mengayomi WNI di Arab Saudi, menurut Marjaenab menyebut permintaan Jokowi itu hanya sekadar ucapan semata. Tanpa ada desakan secara tertulis untuk melindungi nasib buruh migran yang terancam hukuman mati.
“Pemerintah RI tidak mendesak Raja Salman agar membebaskan 25 WNI yang terancam hukuman mati dan yang dikriminalisasi di Arab Saudi. Pemerintah Indonesia seharusnya mengajukan MoU yang menjamin perlindungan dan jaminan hak normatif seperti libur, cuti, upah, hak atas dokumen, jam kerja dan sebagainya,” ujarnya.
Dia menyebut, buruh migran di Arab Saudi banyak yang tidak mendapat perlindungan ketenagakerjaan. Bahkan mereka tidak mendapatkan perlakuan hukum yang sama dengan majikan. Karena itu, kata Marjaenab, tak ada efek jera bagi para majikan.