Jakarta, KPonline – Tercatat ada 11 kesepakatan berhasil dicapai atara negara Arab Saudi dan Indonesia yang kemudian dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman. Sayangnya, diantara nota kesepakatan itu, tidak ada satu pun yang membahas mengenai isu buruh.
Hal ini disayangkan oleh sejumlah aktivis buruh. Seharusnya, Pemerintah RI mendesak Raja Salman agar membebaskan 25 WNI yang terancam hukuman mati dan yang dikriminalisasi di Arab Saudi. Selain itu, Pemerintah Indonesia seharusnya mengajukan MoU yang menjamin perlindungan dan jaminan hak normatif seperti libur, cuti, upah, hak atas dokumen, jam kerja dan sebagainya.
“Perlindungan terkait ketenagakerjaan bagi buruh migran di Arab Saudi itu tidak ada, makanya permasalahan soal buruh ini semakin tinggi. Seharusnya Pemerintah Indonesia bisa mendesak agar ada kepastian hukum dan jaminan pasti untuk kawan-kawan kita di Arab Saudi,” ujar Juru Bicara Keluarga Besar Buruh Migran, Marjaenab.
Berikut ini ialah keseluruhan nota kesepahaman yang berhasil dicapai kedua negara dalam pertemuan tersebut:
1. Deklarasi bersama antara pemerintah Republik Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi perihal peningkatan pimpinan Sidang Komisi Bersama;
2. Nota kesepahaman kerja sama kebudayaan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Kementerian Kebudayaan dan Informasi Kerajaan Arab Saudi;
3. Program kerja sama antara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dan Otoritas Usaha Kecil dan Menengah Kerajaan Arab Saudi mengenai pengembangan usaha kecil dan menengah;
4. Nota kesepahaman antara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi di bidang kerja sama kesehatan;
5. Nota kesepahaman antara otoritas aeronautika pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi;
6. Program kerja sama antara Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia dan Kementerian Pendidikan Kerajaan Arab Saudi dalam bidang kerja sama saintifik dan pendidikan tinggi;
7. Nota kesepahaman antara Kementerian Agama Republik Indonesia dan Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Kerajaan Arab Saudi di bidang urusan Islam;
8. Nota kesepahaman antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Kerajaan Arab Saudi di bidang kerja sama kelautan dan perikanan;
9. Program kerja sama di bidang perdagangan antara Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Kementerian Perdagangan dan Investasi Kerajaan Arab Saudi;
10. Perjanjian kerja sama dalam pemberantasan kejahatan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi;
11. Nota kesepahaman mengenai kontribusi pendanaan Saudi terhadap pembiayaan proyek pembangunan antara Saudi Fund for Development dengan Pemerintah Republik Indonesia.