Jakarta, KPonline – Presiden Joko Widodo menitipkan tenaga kerja Indonesia yang berada di Arab Saudi kepada Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz Al-Saud. Hal ini disampaikan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi.
Menurut Retno, permintaan itu secara resmi disampaikan dalam kunjungan kenegaraan di Istana Kepresidenan Bogor.
Dilansir dari cnnindonesia.com, dalam pertemuan itu Jokowi menegaskan, warga negara Indonesia turut memberikan kontribusi dalam sektor pembangunan, kesehatan, dan jasa tenaga kerja di negara pimpinan Raja Salman. Arab Saudi tercatat sebagai salah satu negara yang paling banyak menerima pekerja asal Indonesia.
Baca juga: Ini Harapan Sri Mulyani Terkait Kedatangan Raja Arab di Indonesia
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Dulay berpendapat, permasalahan WNI terutama pekerja migran di Arab Saudi, perlu dibahas oleh Jokowi dan Raja Salman. Pembahasan itu sebagai upaya menjaga hubungan bilateral kedua negara.
Permasalahan yang dialami buruh migran Indonesia di Arab, di antaranya persoalan dokumen keimigrasian dan izin kerja. Selain itu, setidaknya 25 WNI di Arab Saudi terjerat masalah hukum dengan ancaman pidana hukuman mati. Mereka terdiri dari 12 WNI didakwa dalam kasus pembunuhan, 5 WNI didakwa memakai sihir, dan 8 WNI didakwa melakukan zina.
Baca juga: Kedatangan Raja Arab di Indonesia, Antara Peningkatan Investasi dan Janji yang Belum Dilunasi
Dengan demikian, kata Saleh, pemerintah sudah seharusnya menunjukkan keseriusan menyelesaikan permasalahan tersebut.
Presiden Joko Widodo (kanan) mendampingi Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al-Saud (tengah) menandatangani buku tamu saat kunjungan kenegaraan di Istana Bogor.
Sementara itu, Human Rights Working Group mengkritisi kunjungan Raja Salman ke Indonesia. Lembaga ini menyebut lawatan kerja pemimpin Arab Saudi itu lebih menekankan kerja sama ekonomi, perdagangan, kesehatan, kebudayaan.
Baca juga: Investasi Arab Saudi di Indonesia Peringkat 57
“Tak satu pun menyinggung soal pemajuan demokrasi di dalam konteks Islam dan HAM, khususnya untuk perlindungan hak-hak buruh migran,” kata Pjs Direktur Eksekutif HRWG, Muhammad Hafiz dalam keterangan tertulis yang diterima KPonline.
Dia menilai, persoalan buruh migran Indonesia di Arab Saudi menjadi aspek diplomatik yang belum pernah selesai hingga sekarang. Meskipun berbagai perundingan bilateral dan upaya penguatan perjanjian telah dilakukan, namun buruh migran Indonesia terutama yang bekerja di sektor domestik, berada dalam situasi rentan terhadap pelanggaran.