Plt Gubernur Tak Ada Ditempat, Buruh Hanya Ditemui Asisten 3

Batam, KPonline – Buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kota Batam menggelar aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Kepulauan Riau, Dompak, Tanjung Pinang. Kamis, (14/11/2019).

Berikut tuntutan aksi unjuk rasa yang disuarakan buruh FSPMI Batam di kantor Gubernur Kepri :

Bacaan Lainnya

1. Naikan Upah Minimum tahun 2020 sebesar 15%.
2. Tolak PP 78/2015 tentang pengupahan.
3. Tolak SE NAKER No.B-M/308/HI.01.00/X/2019 Perihal data tingkat Inflasi Nasional dan PBD tahun 2019.
4. Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan serta mengaudit kuota PBI agar sesui dengan kondisi masyarakat.
5. Memastikan harga sembako tidak naik pasca kenaikan UMK 2020.

Berharap ditemui Plt Gubernur Kepri Isdianto, ternyata buruh hanya dihadapkan dengan Asisten 3 Gubernur yang mewakili bertemu dengan buruh.

Di ruang rapat lantai 3 kantor Gubernur Kepri pertemuan diadakan, Asisten 3 yang juga didampingi oleh perwakilan dari Staf Ahli dan Kadisnaker Provinsi menerima aspirasi dari buruh FSPMI Batam.

“Kita sampaikan bahwa Plt Gubernur tidak ada di tempat, jadi beliau minta kepada kita untuk menerima aspirasi dari buruh. Terhadap itu, silahkan sampaikan kepada kita, apa yang akan disampaikan dan kita akan sampaikan kepada Plt Gubernur apa yang menjadi aspirasi buruh hari ini.” Katanya

Sedangkan Alfitoni, ketua Konsulat Cabang FSPMI kota Batam menyayangkan tidak adanya Plt Gubernur di tempat untuk menemui buruh.

“Sebenarnya kami berharap Plt Gubernur yang menemui, karena kami menyuratinya ke Plt Gubernur.” Ucap Alfitoni

Kemudian, Alfitoni menjelaskan dan menyampaikan semua tuntutan aksi buruh FSPMI Batam. Terkait UMK Batam 2020, Alfitoni mengungkapkan agar naik sebesar 15%, dengan alasan FSPMI telah melakukan survei dikota Batam dengan KHL 84 item yaitu sebesar 4,6 juta.

Selain itu, Alfitoni juga mempertanyakan terkait belum adanya kejelasan UMSK Batam 2019 dan menyampaikan untuk pengadaan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di kota Batam.

Perihal tersebut Asisten 3 tidak dapat memutuskan apapun, hanya menerima dan menampung aspirasi buruh yang kemudian akan disampaikan kepada Plt Gubernur.

(Minto)

Pos terkait