Rapat Pleno DPK Cimahi, “Panjang dan Lama”

Bandung, KPonline -Tanggal 21 November 2019 adalah batas akhir penetapan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) dan akan dikeluarkan atau di SK,kan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, artinya 27 Kabupaten atau Kota akan mendapatkan SK berupa angka nominal kenaikan upah tahun 2020.

Beberapa daerah telah memberikan rekomendasi kenaikan upah kepada Gubernur, untuk digunakan sebagai acuan kenaikan UMK disetiap daerah tersebut dan berdasarkan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Bacaan Lainnya

Begitupun Kota Cimahi dalam melaksanakan regulasi sebagai tahapan untuk kenaikan UMK, tadi pagi dilaksanakan rapat pleno mengenai penetapan UMK Cimahi oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dengan bertempat di Hotel Masion Pine, Kota Baru Parahyangan, Padalarang Kabupaten Bandung Barat (KBB).


Depeko Cimahi dari unsur buruh FSPMI yang diwakili oleh Biddin Supriyono memberikan informasi hasil terkait rapat tersebut, diantaranya adalah:

1. Bahwa Depeko dari unsur Pengusaha dan Pemerintah Kota Cimahi menyatakan sikap taat azas dan hukum dan tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) no. 78 tahun 2015 dalam hal kenaikan upah tersebut, yang dilandasi atas perhitungan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 8,51% sebagai mana surat edaran Kemenaker RI tentang Penyampaian Data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019, sehingga besaran upah minimum kota Cimahi tahun 2020 adalah sebesar Rp3.139.274,74.

2. Serikat Pekerja atau Buruh menolak kenaikan yang berdasarkan PP 78 tahun 2015 tersebut dengan narasi bahwa inflasi nasional tidak relevan ketika digunakan untuk kenaikan upah minimum kota, akan tetapi inflasi daerahlah yang benar-benar real untuk dijadikan acuan ketika penentuan kenaikan upah minimum kota.

Adapun inflasi kota cimahi menurut biro hukum Disnaker Kota Cimahi adalah sebesar 8,26% sehingga didapatkan angka inflasi Kota cimahi 8,26% ditambah PPDB Tahun 2019 sebesar 5,12% menjadi total 13,38% dari nilai upah minimum kota cimahi tahun 2019 menjadi sebesar Rp3.280.367.

3. Serikat Pekerja atau Serikat Buruh menghimbau kepada unsur pengusaha agar melaksanakan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Rapat pleno yang dilaksanakan tadi pagi, Kamis (14/11/2019) berjalan alot dan memakan waktu hingga 8 jam. Agenda tersebut berlangsung pada pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB. Karena argumen-argumen yang disampaikan dari semua unsur depeko baik itu dari unsur pengusaha, pemerintah dan buruh begitu detail serta panjang dan memerlukan kajian yang mendalam, dari setiap argumentasi dari mereka akhirnya menemui hasil deadlock atau jalan buntu.

Pada akhirnya dalam rapat Depeko Cimahi dari unsur serikat pekerja atau serikat buruh menolak mendatangi hasil rapat pleno itu dan selanjutnya kini SP/SB Kota Cimahi akan menyerahkan sepenuhnya kepada Walikota Cimahi agar membuat rekomendasi upah minimum kota Cimahi tahun 2020 kepada Gubernur Jawa Barat.

“Peluang tidak menggunakan PP 78 tahun 2015 masih besar terkait kenaikan upah, walaupun tidak menggunakan rekomendasi Dewan Pengupahan,” kata Jujun Juansah selaku ketua KC FSPMI Bandung Raya saat diminta tanggapannya oleh Media Perdjoeangan.

Tidak lupa Jujun Juansah juga mengucapkan terima kasih kepada Depeko Cimahi dari unsur serikat pekerja atau serikat buruh Biddin Supriyono yang siap menyampaikan dan berupaya secara maksimal dalam rapat tersebut, serta kepada para perangkat dan anggota yang setia mengawal hingga selesai.

(Zenk/Bdg)

Pos terkait