Pleno DPK Tidak Berpihak pada Buruh, FSPMI Cirebon Gelar Aksi, Ini Tuntutannya

Cirebon, KPonline – Menindaklanjuti hasil sidang pleno tentang penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten Cirebon tahun 2019 yang dilakukan pada hari Selasa ( 6/11/2018 ) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon yang hasilnya tidak berpihak pada pekerja/ buruh Cirebon, Maka hari ini Kamis, 15 November 2018 kami dari Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( KC FSPMI Cirebon ) melakukan aksi turun ke jalan dengan membawa aspirasi/ tuntutan pekerja Cirebon yang menolak segala bentuk peraturan yang menyengsarakan pekerja Cirebon.

Dengan tuntutan sebagai berikut:

Bacaan Lainnya

1. Tolak kenaikan Upah Minimum Tahun 2019 yang hanya sebesar 8,03%
Kenaikan 8,03% hanya setara dengan 150 ribu dan hanya mencapai 2.024.000, artinya kenaikan tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan yang ditanggung oleh pekerja. FSPMI Cirebon Raya menginginkan kenaikan upah minimum kabupaten Cirebon mengacu pada hasil Survey Kebutuhan Hidup Layak yang mencakup 60 jenis kebutuhan buruh sesuai Permenaker Nomor 13 Tahun 2012, dimana nilai upah minimun mencapai 3,1 juta untuk tahun 2019 sesuai hasil survey KHL di tiga pasar yakni pasar Arjawinangun, Palimanan, Plered di kabupaten Cirebon.

2. Naikkan Upah Minimum 2019 sebesar 25-30%
Upah minimum adalah batas pengaman upah untuk suatu daerah dan berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. FSPMI Cirebon meminta pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 25-30% agar kaum pekerja Cirebon mampu untuk mencukupi kebutuhannya.Upah Minimum merupakan jaring pengaman agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan, apabila kenaikan hanya 8,03% maka ini tidak sesuai dengan kebutuhan real pekerja Cirebon.

3. Tolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
Turunnya PP 78/2015 disaat akan diajukannya Upah Minimum Kabupaten Cirebon Tahun 2016 berdasarkan Survey KHL membuat hasil survey ditolak. Hal ini membuat Upah Minimum di Kabupaten Cirebon begitu rendah dibandingkan daerah Industri di Jawa Barat lainnya. Oleh karena itu FSPMI Cirebon Raya berupaya mencabut peraturan tersebut dari awal turun hingga saat ini. Perjuangan harus terus dilakukan mengingat Cirebon akan menjadi kota Industri, jangan sampai pekerja di Cirebon terus mengalami kesengsaraan. Adanya PP 78/ 2015 ini telah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang pengupahan Pasal 88 ayat 3 huruf a dan ayat 4 serta pasal 89.

4. Tetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Cirebon
Upah sektoral adalah upah yang diberikan berdasarkan sektor usahanya. Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 pasal 1 menyatakan bahwa sektoral adalah kelompok lapangan usaha serta pembagiannya menurut klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia ( KBLI ). Upah sektoral Kabupaten/Kota ditetapkan Gubernur atas kesepakatan organisasi perusahaan dengan serikat pekerja sektor yang bersangkutan dan apabila didalam perusahaan ada sektor yang belum tergabung dalam sektoral maka upah sektoral dirundingkan secara bipartit dan nilai UMSK tidak boleh rendah dari UMK. Oleh karena itu FSPMI Cirebon Raya meminta pemerintah Kabupaten Cirebon untuk segera menerapkan UMSK Cirebon karena sudah 2 tahun belum ada pembahasan. UMSK merupakan upah yang harus dinikmati pekerja .

kami berharap kepada seluruh pekerja/buruh dan masyarakat Cirebon untuk mendukung dan ikut serta dalam aksi ini demi masa depan masyarakat Cirebon yang SEJAHTERA dan demi masa depan anak cucu kita kelak yang lebih baik. Atas nama Konsulat Cabang FSPMI Cirebon Raya kami ucapkan terima kasih.

Pos terkait