PKPU Dikabulkan, PUK SPAMK FSPMI PT. Nambo Plastics Indonesia Adakan Konsolidasi Akbar

Bekasi, KPonline – Suasana kantor Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi tampak ramai pada Rabu (10/3/2021). Dari hasil pantauan Media Perdjoeangan ternyata sedang dilakukan konsolidasi anggota PUK SPAMK FSPMI PT. Nambo Plastics Indonesia yang beralamat di Kawasan MM2100, Jl.Bali I No.16 Ganda Mekar, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Konsolidasi Akbar dilakukan dikarenakan perusahaan mengajukan PKPU dan sudah dikabulkan oleh pengadilan Negeri.

Menurut keterangan Irpan salah satu pengurus PUK SPAMK FSPMI PT.Nambo Plastics Indonesia bidang Advokasi, belum terjadi kesepakatan nilai pesangon antara serikat pekerja dan pengusaha.

“Nilai pesangon 2 kali ketentuan undang-undang sudah sepakat, namun nilai penggantian hak yang belum sepakat dan masih Bipartit,” jalas Irpan.

PT.Nambo Plastik Indonesia saat ini tercatat ada 3 serikat pekerja berdiri di PT. Nambo antara SEBUMI, SPBI dan FSPMI. 3 serikat pekerja secara bersama-sama melakukan perundingan Bipartit dengan perusahaan terutama terkait nilai penggantian hak.

“Pengusaha masih pada pendapatnya hanya memberikan penghargaan masa kerja hanya 1 kali dengan alasan perusahaan yang mengajukan PKPU,” terang Irpan.

Konsolidasi di hadiri oleh seluruh anggota dan pengurus PUK SPAMK FSPMI PT. Nambo Plastics Indonesia. Tampak hadir pula pengurus pengurus PC SPAMK Bekasi dan Ketua Umum PP SPAMK FSPMI Furqon.

Furqon dalam sambutannya menyampaikan bahwa FSPMI adalah organisasi pergerakan, maka sangat dianjurkan kawan-kawan anggota sering mengadakan organisasi, jangan hanya karena ada masalah saja. Apapun yang terjadi semoga terbaik untuk kita semua. (Yanto)