Yayasan Penyalur Tenaga Kerja Diduga Ilegal, Lurah Ciantra Lakukan Sidak

Bekasi, KPonline – Menurut laporan warga Ciantra terdapat sebuah yayasan penyalur tenaga kerja ilegal atau tak berijin di ruko Ivory Ciantra. Menindaklanjuti laporan warganya yang menjadi korban yayasan tersebut maka kepala Desa Ciantra Cikarang Selatan Mulyadi Fernando mendatangi lokasi yang dilaporkan warga.

Dari informasi yang berhasil dihimpun media Perdjoeangan pada Rabu (10/3/2021) benar adanya. Ada sebuah yayasan penyalur tenaga kerja dengan nama PT.Dwiva Nusantara Abadi. Menurut keterangan salah satu korban yaitu masyarakat Ciantra bahwa ia sudah mengeluarkan biaya besar untuk mendapatkan pekerjaan.

“Kami sudah mengeluarkan biaya administrasi cukup besar, tapi sampai saat ini belum mendapatkan pekerjaan sesuai yang dijanjikan,” jelas korban yang enggan disebut namanya.

Usai sidak ke PT.Dwiva Nusantara Abadi maka kepala desa menginformasikan kepada warganya melalui WhatsApp forum RT/RW SE Desa Ciantra terkait ditemukannya Yayasan Penerimaan Karyawan yang tidak ada ijin/Ilegal tersebut.

“Hati-hati banyak korban PT.Dwiva Nusantara Abadi yang belum mendapatkan pekerjaan, tetapi mereka sudah dikenakan biaya administrasi cukup besar untuk mendapatkan pekerjaan,” kata Mulyadi Fernando.

“Sampaikan pesan saya ke semua warga desa Ciantra termasuk wilayah lain yang merasa tertipu oleh yayasan tersebut agar merapat ke ruko Ivory,” tambahnya.

Sampai berita ini ditulis kasus tersebut masih dalam penanganan pemerintah Desa Ciantra, Cikarang Selatan, Bekasi. (Yanto)