Tangerang, KPonline – Mengapa Serikat Pekerja dibutuhkan?? Karena adanya suatu kebutuhan, banyaknya pelanggaran di perusahaan dan adanya ketidak seimbangan antara hak dan kewajiban.
Jadi, bagaimana Serikat Pekerja yang sudah dilindungi oleh undang-undang 21/2000 tentang kebebasan dan perlindungan hak berorganisasi, sebagai kontrol diperusahaan, mengingatkan pengusaha agar tidak melanggar ataupun bertindak semena2 diluar ketentuan dan peraturan yang sudah diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan no. 13/2003.
Disamping itu, Fungsinya Serikat Pekerja, adalah membela, melindungi dan memperjuangkan anggota dan keluarganya.
“Tentunya ini harus menjadi perhatian khusus oleh seluruh pekerja atau anggota. Saya mendorong teman-teman anggota untuk aktif dan peduli” ujarnya saat memaparkan materi pendidikan dasar yang diselenggarakan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Eds Manufacturing Indonesia (PUK SPAMK FSPMI PT. PEMI) diruang serbaguna Sugimoto area perusahaan PT. PEMI. Sabtu, (27/07)
Organisasi buruh meski pimpinan unit kerjanya, pintar dan hebat tapi kondisi anggota nya pasif dan tidak mau berkontribusi. Tidak jamin organisasi buruh tersebut akan kuat dan akan bertahan lama. Tegasnya
Omo selaku Pimpinan cabang SPAMK FSPMI PT. PEMI Tangerang Raya berharap peserta yang hadir sebagai perwakilan dari beberapa anggota, bisa menjadi bibit kaderisasi yang dapat memperkuat FSPMI, khususnya PT. PEMI. Katanya
Sumbangsih PT. PEMI sangat besar dalam pergerakan FSPMI di Tangerang Raya, oleh sebabnya anggota yang masih muda, bisa aktif, peduli dengan organisasi dan mau berkembang sehingga bisa mempertahankan serikat pekerja dan bisa jauh lebih baik dan berkualitas dari pengurus PUK sebelumnya. Ucapnya
Semoga pendidikan dasar yang diselenggarakan ini, sesuai dengan tema menciptakan kader yang progresif dan revolusioner. Ungkapnya
Penulis : Chuky