Pil Pahit Saat Mantan Aktivis Membelot:  Panglima Garda Metal PUK IEI harus terPHK

Bekasi, KPonline – DHW sudah mengabdi selama lebih dari 22 tahun di PT. IEI, yang merupakan perusahaan manufaktur printer PMA Jepang terbesar yang beroperasi di EJIP Cikarang, kabupaten Bekasi, Jawa Barat. DHW sudah aktif di PUK IEI dari sejak awal PUK IEI merintis pengakuan dari pekerja IEI. DHW sudah malang melintang di dunia Serikat Pekerja dari anggota biasa sampai dengan Koordinator Seksi termasuk Garda Metal juga dilakoni oleh yang bersangkutan.

Senin (8/4/2019) DHW Aktivis Serikat Pekerja yang pada saat ini juga menjabat sebagai Koordinator Seksi bidang Pendidikan PUK IEI merangkap Panglima Garda Metal PUK IEI, harus berlapang dada pada saat memenuhi panggilan menghadap oleh Perwakilan Pengusaha setelah selesai masa skorsingnya dan harus menerima Surat Keputusan PHK dari perusahaan tempat bekerja akibat mengikuti Aksi Damai yang diinstruksikan PUK-nya. Aksi Damai tersebut dipicu oleh kenaikkan Tunjangan Jabatan yang tak kunjung selesai, dari sejak Oktober 2014 [hampir 4 tahun lebih] PUK meminta dilakukan peninjauan terhadap tunjangan tersebut tetapi baru ada kesepakatan kenaikkan Tunjangan Jabatan setelah dilakukannya Aksi Damai.

Bacaan Lainnya

Selain DHW, masih ada 4 Aktivis Serikat Pekerja yang mendapat sanksi Surat Peringatan 3 dan 2 yaitu PH Koordinator Lapangan PUK IEI, GAH Koordinator Seksi bidang Pendidikan PUK IEI, SA Wakil Sekretaris bidang Hubungan Industrial PUK IEI dan BW Wakil Ketua bidang Pembelaan sekaligus Kontributor Koran Perdjoeangan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Perwakilan Pengusaha yang menandatangani SP menyatakan bahwa “pemberian sanksi SP tersebut ditujukan kepada indvidu–individu, bukan kepada Aktivis Serikat Pekerja karena pada saat Aksi Damai, Ketua Serikat Pekerja tidak ikut aksi, hanya Sekretaris yang mendampingi.

4 Aktivis Serikat Pekerja yang bertugas mengatur dan mengarahkan peserta Aksi Damai dituduh oleh Perwakilan Pengusaha sudah mengganggu keamanan / ketertiban kerja di lingkungan kerja sebagaimana PKB pasal 64 ayat [4] huruf g. Sedangkan 1 Aktivis Serikat Pekerja yang melakukan perekaman video balik kepada Anggota Satuan Keamanan dituduh oleh Perwakilan Pengusaha sudah menghalangi Anggota Satuan Pengamanan melaksanakan tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban perusahaaan.

Berdasarkan keterangan resmi dan pembelaan yang disampaikan Sekretaris PUK IEI yang juga sebagaimana disampaikan dalam kronologinya ke DISNAKER kabupaten Bekasi dan Pengawas Ketenagakerjaan, bahwa 4 Aktivis tersebut adalah menjalankan tugas dari PUK IEI untuk mengatur agar Aksi Damai berjalan dengan tertib dana aman. Sedangkan 1 Aktivis Serikat Pekerja yang juga Kontributor Koran Perdjoeangan sedang tugas meliput Anggota Satuan Pengamanan,mengingat tidak seperti aksi–aksi yang diintruksikan PUK IEI sebelumnya, Perwakilan Pengusaha menambah Anggota Satuan Pengamanan lebih dari biasanya dan yang tidak biasa dikenal oleh Aktivis Serikat Pekerja. Bahkan beberapa Anggota Satuan Pengamanan melakukan kesalahan fatal pada saat awal mengikuti Aksi Damai tidak menggunakan tanda pengenal meskipun sekedar kartu identitas Guest / Tamu. Baru setelah diprotes oleh peserta Aksi Damai, Anggota Satuan Pengamanan yang tadinya tidak menggunakan kartu identitas pada Aksi Damai berikutnya mulai mengenakan kartu identitas. Padahal kartu identitas adalah kewajiban yang harus digunakan bagi siapapun yang memasuki lingkungan perusahaan.

Senada dengan Sekretaris PUK IEI, KHS selaku Wakil Ketua bidang Pendidikan PUK IEI dalam pembelaannya menyampaikan bahwa Aksi Damai tidak dilakukan di jam kerja dan lokasinya pun di area sekitar kantin yang peruntukkannya untuk istirahat, bukan bekerja. Selain itu Anggota Satuan Pengamanan yang melakukan pengambilan video tidak memiliki wewenang untuk melakukan hal tersebut karena kegiatan yang dilakukan oleh anggota Serikat Pekerja bukanlah kegiatan yang bersifat terbuka untuk umum dan Anggota Satuan Pengamanan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam UU ITE. Selain itu penambahan jumlah Anggota Satuan Pengamanan dan perekaman kegiatan yang tidak bersifat untuk umum oleh Anggota Satuan Pengamanan terindikasi sebagai bentuk intimidasi terhadap kegiatan yang dilakukan Serikat Pekerja.

Kondisi hubungan industrial antara Perwakilan Pengusaha dan PUK SPEE semakin hari semakin tidak kondusif, sampai dengan kabar ini disampaikan, Perwakilan Pengusaha sudah mempekerjakan 1 mantan Aktivis Serikat Pekerja Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Bekasi dari sejak Mei 2017 untuk memperbaiki hubungan industrial ditambah dengan Konsultan yang juga dimotori 2 mantan Aktivis Serikat Pekerja di tingkat Pimpinan Cabang yang sama untuk melakukan pelatihan hubungan industrial kepada para Manager PT. IEI. Tetapi pasca Perwakilan Pengusaha mempekerjakan para mantan Aktivis Serikat Pekerja, hubungan industrial antara Perwakilan Pengusaha dan PUK IEI semakin memburuk ditandai dengan semakin banyak perselisihan yang melibatkan pihak ketiga, baik itu DISNAKER kab. Bekasi, Pengawas Ketenagakerjaan, PHI dsb.

Atas permasalahan PHK tersebut PUK IEI sudah menolak PHK DHW dan menolak pemberian sanksi Surat Peringatan kepada 4 Aktivis Serikat Pekerja melalui surat yang disampaikan kepada Pengusaha serta melakukan upaya–upaya konstruktif dengan melaporkan hal tersebut ke Pengawas Ketenagakerjaan dari sejak Februari 2019 dan melakukan penyelesaian melalui mediasi DISNAKER kabupaten Bekasi. Namun demikian Pengawas Ketenagakerjaan belum melakukan upaya perlindungan secara tepat, cepat dan maksimal terhadap para Aktivis Serikat Pekerja dimana indikasi intimidasi terhadap para Aktivis Serikat Pekerja sudah disampaikan oleh PUK IEI secara intensis.

Kita tunggu bersama apakah maksud dan tujuan Perwakilan Pengusaha mempekerjakan para mantan Aktivis Serikat Pekerja apakah untuk memperbaiki hubungan industrial atau menghancurkannya dengan melakukan upaya intimidasi terhadap para Aktivis Serikat Pekerja berupa sanksi SP2, SP3, skorsing, PHK, dll.

Pos terkait