Pasca dilantik, Pengurus PUK SPL FSPMI PT. Ega Tekelindo Prima 70 pekerja di PHK Sepihak

Tangerang, KPonline – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPL FSPMI) PT. Ega Tekelindo Prima yang beralamat di Jln. Industri Raya IV Blok. AE/7, Kawasan Industri Jatake, Kabupaten Tangerang melakukan Mogok Kerja di depan Gerbang Perusahaan PT. Ega Tekelindo Prima. Selasa (09/04)

PT. Ega Tekelindo Prima merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi Panel Listrik Tegangan Rendah (Low Voltage) dan Tegangan Menengah (Medium Voltage).

Bacaan Lainnya

Mogok kerja dilakukan, buntut dari 70 orang pekerja yang di Putus Hubungan Kerja secara sepihak oleh Management PT. Ega Tekelindo Prima.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 70 orang pekerja tersebut dilakukan secara bertahap.

Pada tanggal tanggal 4 April 2019 kemarin, 35 karyawan, kemudian tanggal 5 April 2019, 3 orang termasuk didalamnya pengurus PUK SPL FSPMI PT. Ega Tekelindo Prima yang secara resmi sudah dilantik oleh Pimpinan Cabang SPL FSPMI Tangerang Raya pada tanggal 30 Maret 2019 lalu.

Selanjutnya tak henti begitu saja, gelombang PHK kembali dilakukan management, tanggal 8 April 2019, 32 pekerja di PHK.

Menurut Management bahwa PHK dilakukan karena kondisi perusahaan sedang menurun (sepi order). Padahal perusahaan ini telah berkembang menjadi Panel Maker yang handal dalam memenuhi setiap permintaan konsumen, baik swasta (seperti Highrise Building, Hotel, Apartemen, Office & Industri), maupun permintaan Instansi Pemerintah (seperti BUMN & PT. PLN Persero) berdiri sejak tahun 1985.

Saat dimintai keterangan melalui akun media sosial, Wakil Ketua Bidang Pendidikan PUK SPL FSPMI PT. Ega Tekelindo Prima Doni Febrianto menyampaikan bahwa pasca pelantikan oleh Pimpinan Cabang SPL FSPMI Tangerang Raya, 4 hari berselang perusahaan mem-PHK karyawan dan didalamnya terdapat pengurus PUK SPL FSPMI PT. Ega Tekelindo Prima. Ucap Doni

Doni pun memberikan keterangan bahwa saat Pengurus PUK menindaklanjuti laporan pencatatan serikat pekerja ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, kami sempat mendapatkan Intimidasi oleh Aparat. Ungkap Doni.

Menurut, Ralih selaku Pimpinan Cabang SPL FSPMI Tangerang Bidang Organisasi melalui akun WhatsApp nya, mengatakan Tindakan PHK Sepihak yang dilakukan oleh PT. Ega Tekelindo Prima, ada unsur Union Busting. Karena setelah dilantik, selang berapa hari kok mereka (pekerja.red) tiba-tiba di PHK. Ucap Ralih

“Tentunya, dengan timbulnya masalah tersebut harus kita Lawan”. Tegasnya

Meski belum mendapatkan Surat Resmi secara legal perihal pencatatan serikat pekerja di PT. Ega Tekelindo Prima oleh Disnaker Kabupaten Tangerang.

Pastinya dengan kondisi ini sangat merugikan, jika kita menunggu terlalu lama, lama-lama karyawan akan terus di PHK. Dan dipastikan, bila tidak ada itikad baik dari perusahaan, kami akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran. Pungkasnya

Penulis : Chuky

Pos terkait