Piagam Ki Hajar Dawantara dan Honorer

Ketua PB PGRI Didi Suprijadi

Jakarta, KPonline – Piagam Ki Hajar Dewantara yang diteken Jokowi saat maju sebagai calon Presiden tahun 2014 merupakan janji Calon Presiden untuk tenaga pengajar dan pendidik. Empat tahun pemerintahan Jokowi – JK, sampai saat ini belum ada tanda tanda keberpihakan untuk tenaga honorer dan kapan Piagam Dewantara itu di realisasikan, khususnya kepada honorer tenaga guru.

Sampai saat ini 157.000 Jumlah guru honorer K2 dan 750 guru honorer non K di Kemendikbud serta 400 ribuan honorer di instansi lainnya menunggu kepastian status, upah layak dan jaminan sosial.

Bacaan Lainnya

Setelah terbitnya UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah no 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN dan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK kejelasan masa depan honorer ini masih belum jelas.

Honorer adalah pegawai tidak tetap yang bekerja di instansi pemerintah dengan masa kerja antara 10 sampai 20 tahun, mulai kerja sejak tahun 2000 sampai sekarang.

Adapun isi Piagam Ki Hajar Dewantara adalah sebagai berikut.

1. Mewujudkan Tri Layak bagi tenaga pengajar dan pendidik,memberikan kepastian perlindungan hukum, ekonomi, politik, sosial, dan budaya bagi mereka yang sejalan hak rakyat atas pendidikan.

2. Bertanggung jawab atas kesejahteraan tenaga pengajar dan pendidik memastikan upah yang layak ( bukan sekedar tunjangan), apapun status kerjanya, minimal sesuai upah minimum Kota/Kabupaten. Pemerintah RI wajib memberikan jaminan peningkatan dan kemampuan mereka, termasuk sertifikasi yang tidak boleh komersial, diberikannya jaminan pendidikan termasuk bagi anak anak mereka, memberikan jaminan sosial (Jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua)bagi tenaga pengajar dan pendidik beserta keluarganya.

3. Melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah daerah dan intitusi pendidikan agar terwujud sistem perekrutan CPNS bagi tenaga pengajar dan pendidik yang berakeadilan, transparan dan tanpa pungutan apapun. Karenanya dalam perekrutan tersebut wajib diprioritaskan bagi tenaga pengajar dan pendidik beserta keluarganya yang telah mengabdikan diri tiga tahun keatas.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh tenaga pengajar dan pendidik beserta keluarganya, yang sudah menjadi bagian dari perjuangan ini. Namun saya menyadari semua komitmen yang saya sampaikan,tak mungkin bisa dijalankan, jika kita tidak memenangkan pilpres 9 Juli 2014,” kata Jokowi dalam piagam Perjuangan Ki Hajar Dewantara tersebut.

Tri Layak dalam honorer dimaksud artinya layak dalam status, layak upah dan layak jaminan sosial. Nasib honorer jangan kan untuk status PNS untuk status PPPK pun belum jelas, penantian honorer untuk mendapatkan status tentu perlu perhatian khusus dan penyelesaian secepatnya, masalahnya banyak honorer guru yang bekerja sudah lebih 20 tahun dan sudah berusia lanjut.

Layak upah yang dimaksud adalah layak dalam pendapatan dalam arti layak dalam mencukupi kebutuhan minimumnya. Kenyataannya ternyata masih banyak honorer yang diupah 300 sampai 500 ribu rupiah saja per bulannya, sangat dibawah upah minimum kota/kabupaten.

Layak jaminan sosial yang dimaksud adalah adanya jaminan bagi honorer baik jaminan pensiun,kematian dan jaminan kesehatan. Kenyataan dilapangan Jangankan jaminan pensiun atau jaminan hari tua, jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS saja belum semua ikut serta.

Honorer yang lebih banyak jumlahnya adalah guru sungguh sangat memprihatinkan bila dilihat dari ketiga ke layakan tersebut, bagaimana mutu pendidikan akan cepat meningkat bila kondisi guru seperti itu.

Untuk itu perlu diingatkan kepada pemerintahan sekarang agar janji janji yang sudah disampaikan dalam janji kampanye capres tahun 2014 khususnya penyelesaiaan honorer yang sudah di tanda tangani dalam piagam ki hajar dewantara, agar segera dilaksanakan.

Apabila janji piagam Ki Hajar Dewantara ini di realisasikan oleh pemerintahan sekarang,maka ini merupakan point tersendiri bagi capres Jokowi dalam pilpres tahun 2019.

Tetapi sebaliknya apabila dalam masa sisa pemerintahan Jokowi belum juga merealisasikan janji Piagam Ki Hajar Dewantara dan tak ada kejelasan tentang penyelesaian honorer maka perlu dipertimbangkan untuk tidak memilih kembali Jokowi dalam pilpres tahun 2019.

Penulis: Didi Suprijadi, Ketua Majelis Nasional KSPI Dan Ayah Bagi Honorer

Pos terkait